Berita

Anggota DPD RI, Fahira Idris/Net

Politik

Ribut RUU HIP, Fahira Idris: Ideologi Pancasila Sudah Terang-benderang, Tinggal Diamalkan Saja

SENIN, 15 JUNI 2020 | 13:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masa pandemik Covid-19 menjadi tida bijak tatkala para pemangku kebijakan baik eksekutif maupun legislatif membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) sarat kontroversial seperti halnya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Menurut Anggota DPD RI, Fahira Idris, pembahasan RUU HIP yang kini menuai beragam penolakan dari publik sejatinya belum ada urgensi untuk disahkan. Sebab, salah satu persoalan ideologi Pancasila saat ini adalah di tataran pengamalan atau implementasinya.

“Ideologi Pancasila itu sudah jelas dan terang-benderang, tinggal diamalkan saja, terutama oleh cabang-cabang kekuasaan dan para penyelenggara negara di republik ini baik di pusat maupun daerah," kata Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6).


Alangkah baiknya yang dilakukan DPR dan Pemerintah adalah memerintahkan BPIP untuk melakukan kajian serta audit mendalam dan komprehensif tentang sejauh mana kelima sila Pancasila sudah menjadi ruh kebijakan yang ada.

Menurut Fahira, harus diakui saat ini keadilan ekonomi, sosial, hukum, dan politik yang merupakan amanat Pancasila masih belum sepenuhnya dirasakan rakyat. Salah satu pangkal sebabnya adalah Pancasila masih lebih sering diteriakkan daripada diimplementasikan, baik dari sisi kebijakan negara maupun dari sisi tindakan para pengambil kebijakan di negeri ini.

“Oleh karena itu, yang dibutuhkan agar ideologi Pancasila benar-benar dirasakan keluhurannya adalah segera implementasikan Pancasila secara murni dan konsekuen yang diwujudkan dalam praktik sikap dan perilaku para penyelenggara dan lembaga-lembaga negara,” ujar Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.

Selain soal luputnya dicantumkan Ketetapan MPRS RI No. XXV/MPRS/1966, bagi Fahira, hal yang patut disorot dari RUU HIP adalah kekhawatiran merendahkan posisi Pancasila sebagai norma paling tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Ideologi Pancasila yang merupakan hukum dari segala sumber hukum negara jika menjadi sebuah UU maka akan setara dengan produk UU lain. Perumusan ideologi Pancasila dalam UU juga dikhawatirkan mendistorsi makna Pancasila itu sendiri. Ini tidak boleh terjadi,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya