Berita

Kapolda Sulawasi Utara Irjen Pol. Royke Lumowa/Net

Nusantara

Langkah Kapolda Sulut Bongkar Penambangan Emas Tanpa Izin Di Bolaang Mongondow Didukung Ormas

SENIN, 15 JUNI 2020 | 11:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Beberapa ormas siap membuat laporan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri di Jakarta untuk mendukung langkah Kapolda Sulawasi Utara Irjen Pol. Royke Lumowa dalam pemberantasan illegal mining, Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Sulawesi Utara.

Sebagaimana diberitakan, selain mengungkap keterlibatan tenaga kerja asing (TKA) China, Peti yang dilakukan oleh PT Bulawan Daya Lestari (BDL), diduga melibatkan mafia tambang besar. Terbukti, surat Kepala Dinas Kehutanan Sulut pun tidak bisa menghentikan kegiatan tambang illegal di Desa Mopait, Lolayan, Bolaang Mongondow.

Tidak ada payung hukum sama sekali aktivitas tambnag PT BDL. Namun aktivitas operasi tambang tetap berjalan yang diduga dilakukan oleh Yance Tanesia dan Jimmy Inkiriwang.


Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, dapat dipastikan bahwa keberadaan TKA China tambang emas tersebut tidak memiliki izin ketenagakerjaan. Pasalnya Kantor Imigrasi Bolaang Mongondow tidak akan mengeluarkan izin untuk tambang illegal.

Peti yang dilakukan oleh PT BDL sangat merugikan masyarakat, karena tidak memberikan kontribusi kepada pendapatan royalti pertambangan untuk pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Bolaang Mongondow. Cadangan emas di PT BDL diperkirakan sekitar 5 sampai 10 ton.

Terlebih lagi illegal mining yang diduga dilakukan oleh salah satu orang terkuat dan terkaya di Sulut, Yance Tanesia menunjukkan keterlibatan mafia. Menurut penelusuran yang dilakukan oleh aktivis anti korupsi Johny Latuheru dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) mengungkapkan temuan dugaan pemalsuan dokumen.

"Edwin Tanesia sebagai Direktur PT BDL beberapa kali bertindak dan mengatasnamakan diri sebagai direktur utama untuk menutupi illegal mining oleh Yance Tanesia," kata Johny Latuheru di Jakarta, Senin (15/6).

Dijelaskan oleh Johny Latuheru bahwa PT BDL di bawah kekuasaan pengambilan paksa lewat tangan Edwin Tanesia anak Yance Tanesia, menandatangani berbagai surat yang ditujukan ke beberapa instansi yang mengungkapkan dugaan pemalsuan.

"Edwin Tanesia mengirim surat ke PTSP/BKPMD Sulut, yang ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Utara tertanggal 30 Agustus 2018 mengatasnamakan diri sebagai Direktur Utama PT BDL, padahal dia bukan direktur utama PT BDL," jelas Johny Latuheru.

Ditambahkan, keterlibatan mafia tambang dalam PT BDL sangat rapi. Edwin Tanesia pun dalam surat-menyurut telah menghitung dampak hukumnya. Cerdas. Rapi dalam merancang perbuatan hukum.

"Contoh, dalam surat tertanggal 15 Mei 2019 dia mengirim surat ke Gubernur Sulut untuk menerbitkan IUP-OP atas nama Edwin Tanesia. Surat tersebut ditandatangani tanpa adanya jabatan Edwin Tanesia. Suatu perhitungan tindakan hukum yang hanya bisa dilakukan oleh mafia tambang besar," kata Ketua Umum Manguni 86, Jodi Cross Ante.

Contoh lainnya adalah adanya dugaan pemalsuan data online MODI di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat keterangan yang beredar hampir pasti dipalsukan. Karena sampai saat ini keberadaan PT BDL, terkait izin usaha operasi produksi pertambangan (IUP-OP), sudah berakhir pada 10 Maret 2019. Namun ada aktivitas illegal mining sampai saat ini, sehingga masyarakat pun meminta penghentian operasi PT BDL.

Keterlibatan mafia dalam tambang di Desa Mopait, Lolayan, Bolaang Mongondow makin tampak. Orang yang tidak terkait dengan PT BDL, Yance Tanesia, bersama tim pengacaranya, mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Manado, Jumat (29/5). Kedatangan Yance di kantor tersebut adalah untuk meminta surat keterangan pengurusan izin operasi pertambangan PT BDL yang IUP OP-nya telah habis pada 9 Maret 2019.

"Yance Tanesia sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Tentu Yance Tanesia sebagai pelaku illegal mining di Sulut berupaya menutupi tindakannya bersama Jimmy Inkiriwang untuk menghindari masalah hukum,” kata Donny Sumolang beberapa waktu lalu.

Keterlibatan mafia dalam illegal mining yang melibatkan orang kuat dan mafia tambang makin tampak ketika terpetik kabar Hadi Pandunata mencabut kuasa pada tim kuasa hukumnya. Alasan pencabutan diduga adanya dugaan ketidakpuasan performa kepengacaraan terkait  proses Kasasi di Mahkamah Agung terkait kepemilikan saham PT BDL.

"Proses kasasi kasus kepemilikan saham PT BDL dan adanya keterlibatan Yance Tanesia, Edwin Tanesia, dalam illegal mining semakin menguatkan keterlibatan mafia tambang yang sangat terorganisir," kata Johny Latuheru.

Johny Latuheru pun menambahkan bahwa kasus Jodi Cross Ante di Bolmong akan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bereskrim Polri dalam waktu dekat, menindaklanjuti temuan di lapangan yang sangat masif.

"Iya akan kami laporkan ke Tipiter!" pungkas Johny.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya