Berita

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan mata kirinya cacat permanen akibat disiram air keras oleh 2 oknmu Polri/RMOL

Hukum

Penyiram Air Keras Ke Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, ICW Ajukan Amicus Curiae

SABTU, 13 JUNI 2020 | 21:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah elemen masyarakat sipil lainnya tidak tinggal diam melihat ringannya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, kepada dua orang terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

ICW telah melakukan langkah hukum Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.

Amicus Curiae merupakan pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.


‘Keterlibatan’ pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet (perlawanan (dari) pihak ketiga).  

"Amicus Curiae yang telah kami ajukan, kami daftarkan," kata Peneliti ICW Lalola Ester saat mengisi diskusi daring bertajuk "Tuntutan Penyiraman Novel Baswedan dan Hukum Pada Era New Normal" pada Sabtu (13/6).  

"Nah jadi memang kalau berdasarkan hasil Tim Advokasi Novel Baswedan sendiri ada banyak sekali kejanggalan dalam persidangannya itu sendiri," imbuhnya.

Menurut Lalola, salah satu pertimbangan Jaksa yang menuntut hanya 1 tahun penjara karena dianggap tidak ada unsur kesengajaan saat melakukan penyiraman air keras dinilai telah menciderai kesadaran masyarakat.

"Bagaimana presisinya eksekusi penyerangan itu disebut ketidaksengajaan? Itu rasanya betul-betul menghina kesadaran publik," tegasnya.

Selain itu, ringannya tuntutan Jaksa tersebut tidak selaras dengan asas keadilan masyarakat.

Sebab, proses pencarian dua terdakwa kasus tersebut memakan waktu tiga tahun tapi malah dituntut satu tahun penjara.

"Sehingga buat saya, tuntutan yang hanya 1 tahun itu, dengan masa pencarian selama 3 tahun, juga mengkhianati rasa keadilan publik," tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya