Berita

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan mata kirinya cacat permanen akibat disiram air keras oleh 2 oknmu Polri/RMOL

Hukum

Penyiram Air Keras Ke Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, ICW Ajukan Amicus Curiae

SABTU, 13 JUNI 2020 | 21:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah elemen masyarakat sipil lainnya tidak tinggal diam melihat ringannya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, kepada dua orang terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

ICW telah melakukan langkah hukum Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.

Amicus Curiae merupakan pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.


‘Keterlibatan’ pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet (perlawanan (dari) pihak ketiga).  

"Amicus Curiae yang telah kami ajukan, kami daftarkan," kata Peneliti ICW Lalola Ester saat mengisi diskusi daring bertajuk "Tuntutan Penyiraman Novel Baswedan dan Hukum Pada Era New Normal" pada Sabtu (13/6).  

"Nah jadi memang kalau berdasarkan hasil Tim Advokasi Novel Baswedan sendiri ada banyak sekali kejanggalan dalam persidangannya itu sendiri," imbuhnya.

Menurut Lalola, salah satu pertimbangan Jaksa yang menuntut hanya 1 tahun penjara karena dianggap tidak ada unsur kesengajaan saat melakukan penyiraman air keras dinilai telah menciderai kesadaran masyarakat.

"Bagaimana presisinya eksekusi penyerangan itu disebut ketidaksengajaan? Itu rasanya betul-betul menghina kesadaran publik," tegasnya.

Selain itu, ringannya tuntutan Jaksa tersebut tidak selaras dengan asas keadilan masyarakat.

Sebab, proses pencarian dua terdakwa kasus tersebut memakan waktu tiga tahun tapi malah dituntut satu tahun penjara.

"Sehingga buat saya, tuntutan yang hanya 1 tahun itu, dengan masa pencarian selama 3 tahun, juga mengkhianati rasa keadilan publik," tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya