Berita

Nusantara

Berisiko Tinggi, Harus Ada Road Map New Normal Untuk Pekerja Migran Indonesia

SABTU, 13 JUNI 2020 | 10:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemerintah Presiden Joko Widodo diminta untuk membentuk tim khusus yang menangani persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Tegap Hardjadmo mengatakan, di era new normal Covid-19, PMI baik yang kembali dari negara tujuan penempatan karena cuti atau telah menyelesaikan kontrak kerja, maupun yang berencana untuk berangkat, benar-benar harus dilakukan secara hati-hati karena mungkin sangat berisiko.

"Kami menyarankan kepada pemerintah baik Kemenaker, Kemlu, Kemensos, Kemdagri, Kemenkumham serta BP2MI agar segera membentuk tim khusus lintas instansi dalam bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bagi PMI," ujar Tegap Hardjadmo, Sabtu (13/6).


Menurutnya, persoalan PMI sifatnya sangat teknis. Pemerintah bisa menunjuk Kepala BP2MI, Benny Ramdhani untuk memimpin tim. Nantinya, gugus tugas ini bisa langsung berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan mempersiapkan road map new normal untuk pemulangan, penempatan dan perlindungan PMI.

Dijelaskan, road map tersebut terdiri dari road map new normal terhadap pemulangan dan perlindungan PMI dari negara penempatan sampai ke daerah asal PMI yang saat ini sedang berjalan. Kedua, road map new normal penempatan dan perlindungan Calon PMI ke negera tujuan penempatan bagi yang telah memiliki visa kerja.

Berikutnya road map new normal penempatan dan perlindungan calon PMI ke negera tujuan penempatan yang sudah memiliki sertifikasi kompetensi dari LSP. Keempat, road map new normal penempatan dan perlindungan calon PMI ke negera tujuan penempatan yang sudah memilki ID PMI.

"Selanjutnya road map new normal penempatan dan perlindungan calon PMI ke negera tujuan penempatan pada saat P3MI telah memiliki JO yang sudah dan masuk di SIP SISKOTKLN," papar Tegap Hardjadmo.

Keenam, road map new normal penempatan dan perlindungan calon PMI Ke negera tujuan penempatan untuk menerbitkan JO baru dari negara-negara tujuan Penempatan.

Menurutnya, seluruh road map tersebut perlu memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku baik ketentuan di wilayah Indonesia maupun negara tujuan penempatan. Selain itu, peserta pelatihan kerja juga perlu dibatasi maksimal 40 persen dari kapasitas, dan apabila dimungkinkan sebagian proses pelatihan kerja dapat dilakukan secara daring.

Proses OPP (Orientasi Pra Pemberangkatan) juga perlu dibatasi maksimal 40 persen dari kapasitas. Begitu pula proses uji kompetensi dibatasi maksimal 40 persen dari kapasitas di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang memenuhi syarat protokol kesehatan.

Pembatasan juga diperlukan dalam seleksi kandidat yang berminat untuk menjadi PMI, proses administrasi calon PMI di LTSA juga harus dibatasi dan diupayakan melalui sistem online agar tidak terjadi penumpukan.

Nantinya secara bertahap juga perlu dilakukan evaluasi proses road map new normal penempatan dan perlindungan calon PMI ke negera tujuan penempatan.

"Apabila tidak ada kendala di lapangan maka pembatasan jumlah dapat dinaikkan menjadi 60 persen dari kapasitas atau dibuka secara total new normal penempatan dan perlindungan CPMI ke negera tujuan penempatan," ucap Tegap Hardjadmo.

Apabila terdapat kendala dan permasalahan baru di lapangan dengan meningkatnya jumlah kasus penderita Covid-19 atau terbentuknya klaster baru, maka akan ditutup proses new normal penempatan dan perlindungan CPMI ke negera tujuan penempatan.

"Kami juga siap untuk menjadi bagian Tim Khusus Lintas Instansi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pekerja Migran Indonesia," tutup Tegap Hardjadmo menyatakan kesiapan diri.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya