Berita

Nusantara

Berisiko Tinggi, Harus Ada Road Map New Normal Untuk Pekerja Migran Indonesia

SABTU, 13 JUNI 2020 | 10:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemerintah Presiden Joko Widodo diminta untuk membentuk tim khusus yang menangani persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Tegap Hardjadmo mengatakan, di era new normal Covid-19, PMI baik yang kembali dari negara tujuan penempatan karena cuti atau telah menyelesaikan kontrak kerja, maupun yang berencana untuk berangkat, benar-benar harus dilakukan secara hati-hati karena mungkin sangat berisiko.

"Kami menyarankan kepada pemerintah baik Kemenaker, Kemlu, Kemensos, Kemdagri, Kemenkumham serta BP2MI agar segera membentuk tim khusus lintas instansi dalam bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bagi PMI," ujar Tegap Hardjadmo, Sabtu (13/6).


Menurutnya, persoalan PMI sifatnya sangat teknis. Pemerintah bisa menunjuk Kepala BP2MI, Benny Ramdhani untuk memimpin tim. Nantinya, gugus tugas ini bisa langsung berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan mempersiapkan road map new normal untuk pemulangan, penempatan dan perlindungan PMI.

Dijelaskan, road map tersebut terdiri dari road map new normal terhadap pemulangan dan perlindungan PMI dari negara penempatan sampai ke daerah asal PMI yang saat ini sedang berjalan. Kedua, road map new normal penempatan dan perlindungan Calon PMI ke negera tujuan penempatan bagi yang telah memiliki visa kerja.

Berikutnya road map new normal penempatan dan perlindungan calon PMI ke negera tujuan penempatan yang sudah memiliki sertifikasi kompetensi dari LSP. Keempat, road map new normal penempatan dan perlindungan calon PMI ke negera tujuan penempatan yang sudah memilki ID PMI.

"Selanjutnya road map new normal penempatan dan perlindungan calon PMI ke negera tujuan penempatan pada saat P3MI telah memiliki JO yang sudah dan masuk di SIP SISKOTKLN," papar Tegap Hardjadmo.

Keenam, road map new normal penempatan dan perlindungan calon PMI Ke negera tujuan penempatan untuk menerbitkan JO baru dari negara-negara tujuan Penempatan.

Menurutnya, seluruh road map tersebut perlu memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku baik ketentuan di wilayah Indonesia maupun negara tujuan penempatan. Selain itu, peserta pelatihan kerja juga perlu dibatasi maksimal 40 persen dari kapasitas, dan apabila dimungkinkan sebagian proses pelatihan kerja dapat dilakukan secara daring.

Proses OPP (Orientasi Pra Pemberangkatan) juga perlu dibatasi maksimal 40 persen dari kapasitas. Begitu pula proses uji kompetensi dibatasi maksimal 40 persen dari kapasitas di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang memenuhi syarat protokol kesehatan.

Pembatasan juga diperlukan dalam seleksi kandidat yang berminat untuk menjadi PMI, proses administrasi calon PMI di LTSA juga harus dibatasi dan diupayakan melalui sistem online agar tidak terjadi penumpukan.

Nantinya secara bertahap juga perlu dilakukan evaluasi proses road map new normal penempatan dan perlindungan calon PMI ke negera tujuan penempatan.

"Apabila tidak ada kendala di lapangan maka pembatasan jumlah dapat dinaikkan menjadi 60 persen dari kapasitas atau dibuka secara total new normal penempatan dan perlindungan CPMI ke negera tujuan penempatan," ucap Tegap Hardjadmo.

Apabila terdapat kendala dan permasalahan baru di lapangan dengan meningkatnya jumlah kasus penderita Covid-19 atau terbentuknya klaster baru, maka akan ditutup proses new normal penempatan dan perlindungan CPMI ke negera tujuan penempatan.

"Kami juga siap untuk menjadi bagian Tim Khusus Lintas Instansi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pekerja Migran Indonesia," tutup Tegap Hardjadmo menyatakan kesiapan diri.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya