Berita

Kapolri Jenderal Idham Azis/Net

Presisi

Kapolri: Siapapun Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

JUMAT, 12 JUNI 2020 | 22:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Idham Azis meminta kasus pengambilan paksa jenazah pasien virus corona baru (Covid-19) yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan dan Surabaya Jawa Timur tidak terjadi di daerah lain.

Untuk itu, orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini memerintahkan kepada para Kapolda menindak tegas para pelaku.

“Aturannya ada hukumnya ada dan itu kita tegakan. Karena hukum tidak bisa dilakukan dengan bujuk rayu,” tegas Idham saat kunjungan bersama Panglima TNI di Kepulauan Riau, Jumat (12/6).


Idham menegaskan, jika kasus ini terus terjadi mau jadi apa negara ini. “Harus dengan norma yang tegas dalam penegakan hukum,” pungkas mantan Kabareskrim Polri ini.

Kapolri mengatakan, pihak kepolisian telah bekerja sama dengan pihak rumah sakit di wilayah masing masing. Siapa saja yang terlibat pengambilan paksa jenazah selain diproses hukum, mereka juga harus segera dicek kesehatannya, apakah sudah terpapar corona apa belum.

"Bagi warga yang ikut ambil paksa jenazah corona harus secepatnya dites biar tidak tertular ke orang lain," tandasnya.

Terkait maraknya kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya telah mengeluarkan Surat Telegram (TR) Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.

Melalui TR itu, Kapolri mendorong agar pihak Rumah Sakit rujukan Covid-19 melaksanakan swab test terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis.

Kapolri ingin ada kejelasan status pasien apakah positif atau negatif Covid-19, sehingga tidak timbul keraguan dari pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan lanjutan.

Dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19, Polda Sulawesi Selatan mengamankan 42 orang yang diduga terlibat dalam kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di tiga RS yang ada di Kota Makassar. 12 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Polda Jatim telah menetapkan empat pelaku pengambilan paksa jenazah Covid-19 sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan. Para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya