Bergejolaknya protes anti rasisme di Amerika Serikat (AS) membuat Kementerian Kehakiman dan Dalam Negeri Jerman memulai penyelidikan pelanggaran ras di kepolisian Jerman yang disebut ‘profiling rasial’. Pejabat lain memperingatkan agar tidak menyamakan Jerman dan AS.
Istilah ini menunjukkan penggunaan ras atau etnis sebagai alasan untuk mencurigai seseorang melakukan pelanggaran. Biasanya ini dilakukan oleh lembaga penegak hukum.
Seorang juru bicara mengatakan bahwa saat ini studi tersebut masih dalam tahap konseptual.
“Kementerian Kehakiman Jerman berpandangan bahwa studi tentang profil rasial… adalah sebuah langkah penting untuk mendapatkan informasi yang akurat tentang fenomena yang terjadi,†katanya seperti dikutip dari
DW, Jumat (12/6).
Langkah ini dilakukan hanya beberapa hari setelah Saskia Esken, salah satu pemimpin partai SPD yang berhaluan kiri, mengklaim adanya ‘rasisme laten’ di jajaran pasukan keamanan.
“Puluhan ribu orang berunjuk rasa di seluruh dunia, karena kematian George Floyd akibat tindakan kepolisian yang tidak bisa diterima. Meski begitu, para pengunjuk rasa di Jerman sejatinya juga melihat situasi yang sama di negara mereka sendiri,†ungkapnya kepada media Funke Mediengruppe.
Sambil menuduh pada dugaan bias rasis terhadap kelompok-kelompok minoritas , Esken juga mencatat bahwa mayoritas petugas polisi sangat kritis terhadap kecenderungan semacam itu. Dia pun menganjurkan agar Jeman mendirikan kantor independen yang akan menyelidiki keluhan terhadap perilaku polisi.
Menteri Dalam Negeri Jerman Horst Seehofer, membantah pernyataan Esken tersebut.
Menteri Kehakiman Christine Lambrecht mengatakan bahwa kantor baru untuk memproses pengaduan merupakan hal yang berlebihan, sebab departemen kepolisian yang sudah menangani masalah ini. Lambrecht juga mengatakan dirinya tidak melihat masalah rasisme struktural tertentu di kepolisian.
Tokoh konservatif dari Partai CDU, Friedrich Merz, mengatakan, gambaran di Amerika tidak bisa satu per satu disamakan dengan Jerman.
“AS memiliki sejarah perbudakan dan gagal menyelesaikan masalah diskriminasi rasial, beda dengan Jerman,†kata Merz.
Hukum Dasar Jerman secara tegas melarang diskriminasi karena jenis kelamin, asal usul, ras, bahasa, tanah air dan warisan, kepercayaan, pandangan agama atau politik.
Namun, pada tahun 2018, seorang hakim Jerman memutuskan bahwa pihak berwenang dapat menggunakan warna kulit sebagai kriteria untuk pekerjaannya yaitu ‘ketika polisi memiliki indikasi nyata bahwa orang-orang dengan kulit lebih lebih gelap secara tidak proporsional lebih sering dikenakan hukuman pidana’ di daerah tertentu.