Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Ulama Iran Usul Ke Parlemen Agar Mendenda Siapa Pun Yang Belum Menikah Pada Usia 28 Tahun

JUMAT, 12 JUNI 2020 | 14:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pada dasarnya pernikahan adalah impian semua orang. Urusan menikah ini menjadi ramai diperbincangkan di Iran setelah munculnya pernyataan kontroversi dari seorang ulama. Ulama itu mengusulkan kepada parlemen tentang pemberian 'hukuman' bagi yang tidak menikah dalam batas usia tertentu.

Ulama Iran itu adalah Mohammad Edrisi. Ia mengusulkan undang-undang yang akan membuat warga lajang dikenakan pajak ekstra karena tidak menikah.

Harian Radio Farda menuliskan bahwa ulama tersebut juga mengusulkan kepada parlemen  bahwa pernikahan harus diwajibkan dan bagi yang belum menikah pada usia 28 harus membayar semua biaya pernikahan pasangan, seperti dikutip dari Arab News, Jumat (12/6).
Tidak hanya itu, Edrisi ulama menegaskan, individu yang belum menikah tidak boleh memegang peran kunci seperti posisi manajerial yang lebih tinggi atau mengajar di universitas.

Tidak hanya itu, Edrisi ulama menegaskan, individu yang belum menikah tidak boleh memegang peran kunci seperti posisi manajerial yang lebih tinggi atau mengajar di universitas.

Tulisan berjudul "Usulan Hukum Baru Kepada Parlemen dan Administrasi Untuk Mendorong Pernikahan" yang merangkum semua usulan Edrisi itu ramai mendapat tanggapan.

Edrisi mendapat banyak kecaman. Usulan kontroversial Edrisi itu juga banyak diposting ulang dengan hastag “pernikahan wajib”.

Banyak tanggapan atas usulan Edrisi ini memenuhi media sosial. Seorang wanita menuliskan tweet bahwa dia pantas mendapatkan hadiah seperti mobil atau rumah karena dia menikah pada 18 atau 10 tahun sebelum mencapai batas usia.

Pengguna lain mengatakan dia khawatir bahwa RUU berikutnya yang diusulkan ke parlemen adalah semua warga negara wajib membuat memiliki anak sebelum usia 30 tahun.

“Menetapkan usia legal bagi anak perempuan untuk menikah adalah melanggar peraturan agama, karena hanya ayah yang berhak memutuskan kapan anak perempuannya menikah, berapa pun usia mereka,” kata sebuah keputusan agama pada Agustus 2019.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya