Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Ulama Iran Usul Ke Parlemen Agar Mendenda Siapa Pun Yang Belum Menikah Pada Usia 28 Tahun

JUMAT, 12 JUNI 2020 | 14:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pada dasarnya pernikahan adalah impian semua orang. Urusan menikah ini menjadi ramai diperbincangkan di Iran setelah munculnya pernyataan kontroversi dari seorang ulama. Ulama itu mengusulkan kepada parlemen tentang pemberian 'hukuman' bagi yang tidak menikah dalam batas usia tertentu.

Ulama Iran itu adalah Mohammad Edrisi. Ia mengusulkan undang-undang yang akan membuat warga lajang dikenakan pajak ekstra karena tidak menikah.

Harian Radio Farda menuliskan bahwa ulama tersebut juga mengusulkan kepada parlemen  bahwa pernikahan harus diwajibkan dan bagi yang belum menikah pada usia 28 harus membayar semua biaya pernikahan pasangan, seperti dikutip dari Arab News, Jumat (12/6).
Tidak hanya itu, Edrisi ulama menegaskan, individu yang belum menikah tidak boleh memegang peran kunci seperti posisi manajerial yang lebih tinggi atau mengajar di universitas.

Tidak hanya itu, Edrisi ulama menegaskan, individu yang belum menikah tidak boleh memegang peran kunci seperti posisi manajerial yang lebih tinggi atau mengajar di universitas.

Tulisan berjudul "Usulan Hukum Baru Kepada Parlemen dan Administrasi Untuk Mendorong Pernikahan" yang merangkum semua usulan Edrisi itu ramai mendapat tanggapan.

Edrisi mendapat banyak kecaman. Usulan kontroversial Edrisi itu juga banyak diposting ulang dengan hastag “pernikahan wajib”.

Banyak tanggapan atas usulan Edrisi ini memenuhi media sosial. Seorang wanita menuliskan tweet bahwa dia pantas mendapatkan hadiah seperti mobil atau rumah karena dia menikah pada 18 atau 10 tahun sebelum mencapai batas usia.

Pengguna lain mengatakan dia khawatir bahwa RUU berikutnya yang diusulkan ke parlemen adalah semua warga negara wajib membuat memiliki anak sebelum usia 30 tahun.

“Menetapkan usia legal bagi anak perempuan untuk menikah adalah melanggar peraturan agama, karena hanya ayah yang berhak memutuskan kapan anak perempuannya menikah, berapa pun usia mereka,” kata sebuah keputusan agama pada Agustus 2019.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya