Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
Ulama Iran itu adalah Mohammad Edrisi. Ia mengusulkan undang-undang yang akan membuat warga lajang dikenakan pajak ekstra karena tidak menikah.
Harian Radio Farda menuliskan bahwa ulama tersebut juga mengusulkan kepada parlemen bahwa pernikahan harus diwajibkan dan bagi yang belum menikah pada usia 28 harus membayar semua biaya pernikahan pasangan, seperti dikutip dari Arab News, Jumat (12/6).
Tidak hanya itu, Edrisi ulama menegaskan, individu yang belum menikah tidak boleh memegang peran kunci seperti posisi manajerial yang lebih tinggi atau mengajar di universitas.
Populer
Jumat, 04 September 2026 | 20:28
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Kamis, 03 September 2026 | 14:46
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Sabtu, 05 September 2026 | 16:59
Sabtu, 05 September 2026 | 19:53
UPDATE
Sabtu, 12 September 2026 | 12:20
Sabtu, 12 September 2026 | 12:06
Sabtu, 12 September 2026 | 11:52
Sabtu, 12 September 2026 | 11:37
Sabtu, 12 September 2026 | 11:28
Sabtu, 12 September 2026 | 11:10
Sabtu, 12 September 2026 | 11:01
Sabtu, 12 September 2026 | 10:50
Sabtu, 12 September 2026 | 10:45
Sabtu, 12 September 2026 | 10:28