Berita

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan/Net

Presisi

Kapolri Terbitkan TR Soal Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19, Lemkapi: Tujuannya Melindungi Rakyat

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 22:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (Lemkapi) menilai diterbitkanya Surat Telegram (TR) Kapolri untuk mencegah maraknya pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 bertujuan mulia.

"Kami melihat penerbitan TR Kapolri no ST/1618/Vl/ops.2/2020 tujuannya sangat mulia yakni untuk melindungi masyarakat  agar terhindar dari virus covid 19," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/6).

Menurut Edi, setelah melihat dan menganalisa seluruh isi TR yang ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto selaku Kepala Operasi terpusat kontijensi aman nusa ll 2020, maksud dan tujuan TR itu ialah mendorong agar pihak RS rujukan Covid-19 untuk melakukan sesegera mungkin swab test bagi para pasien yang kritis dengan diagnosa Covid-19.


Dengan begitu, kata Edi, tak lain tujuan Kapolri semata untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.  

"Kami yakin jika aturan  diterapkan dengan baik, masyrakat akan lebih tenang karena mendapatkan informasi yang akurat soal kondisi setiap korban yang kritis dan  dicurigai terkait Covid-19," tambah mantan anggota Kompolnas ini.

Menurut pakar hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini surat TR Kapolri yang memerintahkan kepada kasatgas, kasubsatgas, Kapolda dan Kapolres untuk bekordinasi dan bekerjasama dengan pihak rumah sakit rujukan Covid-19 hanya untuk memastikan penyebab kematian setiap pasien apakah dia sebagai korban Covid-19 atau tidak.

“Jika jenazah korban Covid-19 negatif, maka proses pemakaman dilakukan sesuai  agama  masing masing. Sebaliknya, jika jenazah positif Covid-19, maka pemakamannya harus mengikuti prosedur Covid-19,” pungkas Edi.

Sebelumnya, jajaran Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 12 orang tersangka atas kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 yang terjadi di beberapa Rumah Sakit di Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penangkapan merupakan hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya, dalam penyelidikan kasus di empat rumah sakit, masing-masing RS Stella Maris, RSKD Dadi, RS Labuang Baji dan RS Bhyangkara.

Para tersangka disebutkan Ibrahim dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 214, 335, 207 KUHPidana dan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya