Berita

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan/Net

Presisi

Kapolri Terbitkan TR Soal Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19, Lemkapi: Tujuannya Melindungi Rakyat

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 22:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (Lemkapi) menilai diterbitkanya Surat Telegram (TR) Kapolri untuk mencegah maraknya pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 bertujuan mulia.

"Kami melihat penerbitan TR Kapolri no ST/1618/Vl/ops.2/2020 tujuannya sangat mulia yakni untuk melindungi masyarakat  agar terhindar dari virus covid 19," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/6).

Menurut Edi, setelah melihat dan menganalisa seluruh isi TR yang ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto selaku Kepala Operasi terpusat kontijensi aman nusa ll 2020, maksud dan tujuan TR itu ialah mendorong agar pihak RS rujukan Covid-19 untuk melakukan sesegera mungkin swab test bagi para pasien yang kritis dengan diagnosa Covid-19.

Dengan begitu, kata Edi, tak lain tujuan Kapolri semata untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.  

"Kami yakin jika aturan  diterapkan dengan baik, masyrakat akan lebih tenang karena mendapatkan informasi yang akurat soal kondisi setiap korban yang kritis dan  dicurigai terkait Covid-19," tambah mantan anggota Kompolnas ini.

Menurut pakar hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini surat TR Kapolri yang memerintahkan kepada kasatgas, kasubsatgas, Kapolda dan Kapolres untuk bekordinasi dan bekerjasama dengan pihak rumah sakit rujukan Covid-19 hanya untuk memastikan penyebab kematian setiap pasien apakah dia sebagai korban Covid-19 atau tidak.

“Jika jenazah korban Covid-19 negatif, maka proses pemakaman dilakukan sesuai  agama  masing masing. Sebaliknya, jika jenazah positif Covid-19, maka pemakamannya harus mengikuti prosedur Covid-19,” pungkas Edi.

Sebelumnya, jajaran Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 12 orang tersangka atas kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 yang terjadi di beberapa Rumah Sakit di Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penangkapan merupakan hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya, dalam penyelidikan kasus di empat rumah sakit, masing-masing RS Stella Maris, RSKD Dadi, RS Labuang Baji dan RS Bhyangkara.

Para tersangka disebutkan Ibrahim dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 214, 335, 207 KUHPidana dan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya