Berita

Penembakan di Masjid Al-Noor Islamic Center di Oslo, Norwegia/Net

Dunia

Pelaku Serangan Di Mesjid Norwegia Dan Pembunuh Adik Tirinya Yang Keturunan China Divonis 21 tahun Penjara

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 17:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pria asal Norwegia, pelaku penyerangan masjid dan pembunuh adik tirinya yang kelahiran China, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 21 tahun. Lewat proses pengadilan yang telah berjalan sejak Agustus tahun lalu diketahui pelaku adalah penganut paham supremasi kulit putih ekstrem.  Ia anti-Muslim dan anti-imigran.

Vonis 21 tahun penjara dijatuhkan oleh pengadilan kota Sandvika, yang menolak bukti-bukti bahwa pelaku, Philip Manshaus, menderita kelainan jiwa, seperti dikutip Reuters, Kamis (11/6).

Manshaus, yang kini berusia 22 tahun, menembak dan membunuh Johanne Zhangjia Ihle-Hansen di rumah keluarga mereka. Dia beralasan anak perempuan yang diadopsi dari pasangan ayahnya itu akan menimbulkan risiko bagi keluarga tersebut karena berasal dari Asia.


Setelah menembak saudara tirinya,  Manhause pergi ke Islamic Center al-Noor yang berada tak jauh dari kediamannya.

Ketika memasuki gedung, Manshaus meluncurkan beberapa tembakan secara acak, tetapi tidak mengenai siapa pun sebelum akhirnya dilumpuhkan oleh seorang anggota jemaat berusia 65 tahun yang berhasil merebut senjatanya.

"Dia pergi dengan tujuan membunuh sebanyak mungkin Muslim," kata hakim Annika Lindstroem, seperti dikutip dari Reuters.

Saat beraksi Manshaus mengenakan helm yang dilengkapi dengan kamera, merekam syuting masjid, tetapi gagal dalam upayanya menyiarkan serangan secara online.

Manshaus menyatakan kekagumannya atas pembantaian lebih dari 50 orang di dua masjid Selandia Baru tahun lalu oleh seorang supremasi kulit putih dan menyiarkan pembunuhan itu secara langsung.

Serangan itu juga menarik perbandingan dengan pembantaian 77 orang oleh pembunuh massal sayap kanan Anders Behring Breivik pada 2011 dalam kekejaman masa damai terburuk di Norwegia.

Dalam sidang pertamanya Agustus lalu, Manshaus muncul dengan mata hitam dan memar di wajah dan lehernya akibat perkelahian di masjid.

Pengadilan menolak pembelaan yang menyatakan Manshaus mengalami gangguan jiwa, untuk itu pengadilan melakukan evaluasi psikiatris yang menyatakan ia cocok untuk diadili.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya