Berita

Penembakan di Masjid Al-Noor Islamic Center di Oslo, Norwegia/Net

Dunia

Pelaku Serangan Di Mesjid Norwegia Dan Pembunuh Adik Tirinya Yang Keturunan China Divonis 21 tahun Penjara

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 17:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pria asal Norwegia, pelaku penyerangan masjid dan pembunuh adik tirinya yang kelahiran China, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 21 tahun. Lewat proses pengadilan yang telah berjalan sejak Agustus tahun lalu diketahui pelaku adalah penganut paham supremasi kulit putih ekstrem.  Ia anti-Muslim dan anti-imigran.

Vonis 21 tahun penjara dijatuhkan oleh pengadilan kota Sandvika, yang menolak bukti-bukti bahwa pelaku, Philip Manshaus, menderita kelainan jiwa, seperti dikutip Reuters, Kamis (11/6).

Manshaus, yang kini berusia 22 tahun, menembak dan membunuh Johanne Zhangjia Ihle-Hansen di rumah keluarga mereka. Dia beralasan anak perempuan yang diadopsi dari pasangan ayahnya itu akan menimbulkan risiko bagi keluarga tersebut karena berasal dari Asia.


Setelah menembak saudara tirinya,  Manhause pergi ke Islamic Center al-Noor yang berada tak jauh dari kediamannya.

Ketika memasuki gedung, Manshaus meluncurkan beberapa tembakan secara acak, tetapi tidak mengenai siapa pun sebelum akhirnya dilumpuhkan oleh seorang anggota jemaat berusia 65 tahun yang berhasil merebut senjatanya.

"Dia pergi dengan tujuan membunuh sebanyak mungkin Muslim," kata hakim Annika Lindstroem, seperti dikutip dari Reuters.

Saat beraksi Manshaus mengenakan helm yang dilengkapi dengan kamera, merekam syuting masjid, tetapi gagal dalam upayanya menyiarkan serangan secara online.

Manshaus menyatakan kekagumannya atas pembantaian lebih dari 50 orang di dua masjid Selandia Baru tahun lalu oleh seorang supremasi kulit putih dan menyiarkan pembunuhan itu secara langsung.

Serangan itu juga menarik perbandingan dengan pembantaian 77 orang oleh pembunuh massal sayap kanan Anders Behring Breivik pada 2011 dalam kekejaman masa damai terburuk di Norwegia.

Dalam sidang pertamanya Agustus lalu, Manshaus muncul dengan mata hitam dan memar di wajah dan lehernya akibat perkelahian di masjid.

Pengadilan menolak pembelaan yang menyatakan Manshaus mengalami gangguan jiwa, untuk itu pengadilan melakukan evaluasi psikiatris yang menyatakan ia cocok untuk diadili.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya