Berita

Perdana Menteri

Dunia

Tolak Visa Tim Panel Peninjau Kebebasan Beragama Dari AS, India: Entitas Asing Tidak Punya Hak

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 16:39 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah India telah menolak permintaan perjalanan anggota Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat (USCIRF) karena dianggap tidak memiliki hak untuk menilai isu tersebut.

Menteri Luar Negeri India, Subrahmanyam Jaishankar mengatakan, pemerintah dengan tegas menolak survei USCIRF karena panel tersebut hanya memiliki sedikit pengetahuan tentang hak-hak warga negara India. Ia juga menggambarkan penilaian panel tersebut bias dan penuh prasangka.

"Kami juga telah menolak visa untuk tim-tim USCIRF yang telah berusaha untuk mengunjungi India sehubungan dengan masalah yang berkaitan dengan kebebasan beragama," ujar Jaishankar dalam sebuah surat tertanggal 1 Juni kepada anggota parlemen, Nishikant Dubey.


Ia mengatakan, entitas asing tidak memiliki alasan untuk menyatakan status hak warga negara India yang dilindungi secara konstitusional.

Ia juga menekankan, India tidak akan menerima campur tangan atau penilaian asing atas hal-hal yang terkait dengan kedaulatannya.

Seperti dikutip dari Reuters, pemerintah AS, melalui USCIRF, memang sedang menyoroti kebebasan beragama di India. Utamanya setelah pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi mengesahkan UU Kewarganegaraan.

UU tersebut dianggap diskriminatif karena hanya memberikan hak istimewa untuk mendapat kewarganegaraan bagi migran legal non-muslim dari Bangladesh, Pakistan, dan Afganistan.

Dalam laporan bulan April, USCIRF mendesak diberlakukannya sanksi bagi pemerintahan Modi atas UU tersebut.

Selain India, USCIRF juga menyoroti isu kebebasan beragama di China, Iran, Rusia, dan Suriah.

Sementara itu, menanggapi penolakan visa anggota USCIRF, Kedutaan AS di New Delhi tidak memberikan komentar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya