Berita

Perdana Menteri Timor Leste, Taur Matan Ruak/Net

Dunia

RUU Pencemaran Nama Baik Penuh Kontroversi, Pers Di Timor Leste Geram

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 15:21 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Rencana Menteri Kehakiman Timor Leste untuk memasukkan pencemaran nama baik sebagai tindak hukum pidana menuai kritikan. Terutama dari kalangan pers.

Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) dan Pers Persatuan Timor-Leste (TLPU) memprotes langkah tersebut karena dianggap bisa merusak kebebasan pers dan kepentingan publik.

Berdasarkan RUU yang diajukan, pencemaran nama baik akan masuk ke dalam hukum pidana Pasal 187-A hingga 187-F.

Isinya, setiap orang yang secara terbuka menyatakan dan mempublikasikan  “fakta” ​​atau “opini” di media sosial yang dapat menyinggung kehormatan, nama baik dan reputasi anggota pemerintah, pejabat gereja, atau pejabat publik saat ini atau sebelumnya dapat dituntut dan dihukum hingga tiga tahun penjara.

Menurut IFJ, jika RUU tersebut disahkan, maka konsekuensinya akan lebih besar karena bisa mengkriminalisasi ekspresi pendapat seseorang bahkan orang ketiga yang membagikan informasi tersebut.

Tidak hanya itu, seorang individu yang menyinggung orang yang telah meninggal juga bisa mendapatkan hukuman penjara.

Menindaklanjuti keberatan atas RUU tersebut, seperti dikutip dari Oekusi Post, IFJ dan TPLU mengaku pihaknya sudah mengirim surat kepada Perdana Menteri Taur Matan Ruak.

"RUU ini bertentangan dengan konstitusi Timor Leste dalam pasal 40-41 tentang kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Kami dari TLPU mengutuk undang-undang ini," ujar pihak TPLU.

Menurut TPLU, pemerintah berusaha menggunakan kesempatan darurat nasional untuk mengkriminalisasi wartawan dan warga yang mengkritik pemerintah.

Seperti halnya TPLU, IFJ juga mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar RUU tersebut dicabut.

"Jika undang-undang untuk mengkriminalisasi pencemaran nama baik diadopsi, ini akan menandai mundurnya komitmen terhadap demokrasi dan masyarakat terbuka yang telah menjadi penghargaan besar bagi Timor-Leste," ujar IFJ.

Selain dari kalangan pers, mantan Presiden Ramos-Horta dan mantan Perdana Menteri Dr Mari Alkatiri juga sudah mengkritik RUU kontroversial tersebut.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya