Berita

Perdana Menteri Timor Leste, Taur Matan Ruak/Net

Dunia

RUU Pencemaran Nama Baik Penuh Kontroversi, Pers Di Timor Leste Geram

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 15:21 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Rencana Menteri Kehakiman Timor Leste untuk memasukkan pencemaran nama baik sebagai tindak hukum pidana menuai kritikan. Terutama dari kalangan pers.

Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) dan Pers Persatuan Timor-Leste (TLPU) memprotes langkah tersebut karena dianggap bisa merusak kebebasan pers dan kepentingan publik.

Berdasarkan RUU yang diajukan, pencemaran nama baik akan masuk ke dalam hukum pidana Pasal 187-A hingga 187-F.


Isinya, setiap orang yang secara terbuka menyatakan dan mempublikasikan  “fakta” ​​atau “opini” di media sosial yang dapat menyinggung kehormatan, nama baik dan reputasi anggota pemerintah, pejabat gereja, atau pejabat publik saat ini atau sebelumnya dapat dituntut dan dihukum hingga tiga tahun penjara.

Menurut IFJ, jika RUU tersebut disahkan, maka konsekuensinya akan lebih besar karena bisa mengkriminalisasi ekspresi pendapat seseorang bahkan orang ketiga yang membagikan informasi tersebut.

Tidak hanya itu, seorang individu yang menyinggung orang yang telah meninggal juga bisa mendapatkan hukuman penjara.

Menindaklanjuti keberatan atas RUU tersebut, seperti dikutip dari Oekusi Post, IFJ dan TPLU mengaku pihaknya sudah mengirim surat kepada Perdana Menteri Taur Matan Ruak.

"RUU ini bertentangan dengan konstitusi Timor Leste dalam pasal 40-41 tentang kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Kami dari TLPU mengutuk undang-undang ini," ujar pihak TPLU.

Menurut TPLU, pemerintah berusaha menggunakan kesempatan darurat nasional untuk mengkriminalisasi wartawan dan warga yang mengkritik pemerintah.

Seperti halnya TPLU, IFJ juga mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar RUU tersebut dicabut.

"Jika undang-undang untuk mengkriminalisasi pencemaran nama baik diadopsi, ini akan menandai mundurnya komitmen terhadap demokrasi dan masyarakat terbuka yang telah menjadi penghargaan besar bagi Timor-Leste," ujar IFJ.

Selain dari kalangan pers, mantan Presiden Ramos-Horta dan mantan Perdana Menteri Dr Mari Alkatiri juga sudah mengkritik RUU kontroversial tersebut.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya