Berita

Perdana Menteri Timor Leste, Taur Matan Ruak/Net

Dunia

RUU Pencemaran Nama Baik Penuh Kontroversi, Pers Di Timor Leste Geram

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 15:21 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Rencana Menteri Kehakiman Timor Leste untuk memasukkan pencemaran nama baik sebagai tindak hukum pidana menuai kritikan. Terutama dari kalangan pers.

Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) dan Pers Persatuan Timor-Leste (TLPU) memprotes langkah tersebut karena dianggap bisa merusak kebebasan pers dan kepentingan publik.

Berdasarkan RUU yang diajukan, pencemaran nama baik akan masuk ke dalam hukum pidana Pasal 187-A hingga 187-F.


Isinya, setiap orang yang secara terbuka menyatakan dan mempublikasikan  “fakta” ​​atau “opini” di media sosial yang dapat menyinggung kehormatan, nama baik dan reputasi anggota pemerintah, pejabat gereja, atau pejabat publik saat ini atau sebelumnya dapat dituntut dan dihukum hingga tiga tahun penjara.

Menurut IFJ, jika RUU tersebut disahkan, maka konsekuensinya akan lebih besar karena bisa mengkriminalisasi ekspresi pendapat seseorang bahkan orang ketiga yang membagikan informasi tersebut.

Tidak hanya itu, seorang individu yang menyinggung orang yang telah meninggal juga bisa mendapatkan hukuman penjara.

Menindaklanjuti keberatan atas RUU tersebut, seperti dikutip dari Oekusi Post, IFJ dan TPLU mengaku pihaknya sudah mengirim surat kepada Perdana Menteri Taur Matan Ruak.

"RUU ini bertentangan dengan konstitusi Timor Leste dalam pasal 40-41 tentang kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Kami dari TLPU mengutuk undang-undang ini," ujar pihak TPLU.

Menurut TPLU, pemerintah berusaha menggunakan kesempatan darurat nasional untuk mengkriminalisasi wartawan dan warga yang mengkritik pemerintah.

Seperti halnya TPLU, IFJ juga mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar RUU tersebut dicabut.

"Jika undang-undang untuk mengkriminalisasi pencemaran nama baik diadopsi, ini akan menandai mundurnya komitmen terhadap demokrasi dan masyarakat terbuka yang telah menjadi penghargaan besar bagi Timor-Leste," ujar IFJ.

Selain dari kalangan pers, mantan Presiden Ramos-Horta dan mantan Perdana Menteri Dr Mari Alkatiri juga sudah mengkritik RUU kontroversial tersebut.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya