Berita

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Net

Hukum

Keputusan Menaker Ida Fauziyah Digugat Pekerja Migran Ke PTUN

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 11:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) 151/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pihak penggugat beleid ini adalah Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI).

Kuasa Hukum FKPMI Zainul Arifin mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan via online agar beleid tersebut dibatalkan.

"Hari ini tertanggal 11 Juni 2020, kami telah mendaftarkan melalui E-court Gugatan Online ke Pengadilan TUN Jakarta, terhadap Permohonan Pembatalan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan 151/2020," ujar Zainul Arifin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/6).

Lebih lanjut, Zainul Arifin menjelaskan, dasar pertimbangan FKPMI melakukan gugatan karena melihat Kepmenaker 151/2020 tidak memberikan kepastian hukum dan kejelasan terhadap nasib Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang gagal berangkat akibat diterbitkannya keputusan tersebut.

"Karena sejak diterbitkanya keputusan menteri ini belum ada keinginan Menteri untuk mencabut keputusan tersebut, sementara tidak ada solusi yang diberikan oleh pemerintah terhadap CPMI. Sehingga merugikan bagi CPMI," terangnya.

Selain itu, Direktur Pusat Penyelesaian Permasalahan WNI (P3WNI) ini juga memandang kebijakan Menaker tidak konsisten. Sebab menurutnya, di dalam diktum Kepmen 151/2020 tersebut disebutkan bahwa bagi PMI yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan ke negara tujuan penempatan

"Namun kenyataannya tetap juga dilarang bagi CPMI untuk berangkat. Sementara negara penerima PMI sudah membuka bagi pekerja asing untuk bekerja di negaranya seperti di Hong Kong dan Taiwan," ungkapnya.

"Bahkan dipertegas kembali oleh Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan melalui suratnya bernomor 3/4961/PK.02.00/II/2020, menyatakan bahwa PMI yang telah memiliki ID dapat diberangkatkan untuk bekerja ke negara tujuan penempatan," sambungnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Zainul mengatakan bahwa Menaker bisa diduga melanggar Konsitusi didalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU Dasar Republik Indonesia 1945 yang menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan 

"Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun hak sebagai warga negara dihambat untuk dapat bekerja, sementara pemerintah tidak dapat memberikan solusi untuk kehiduan yang lebih baik," ucap Zainul Arifin.

Lebih jauh, FKPMI juga menilai Menaker telah melanggar ketentuan di dalam UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya