Berita

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Net

Hukum

Keputusan Menaker Ida Fauziyah Digugat Pekerja Migran Ke PTUN

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 11:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) 151/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pihak penggugat beleid ini adalah Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI).

Kuasa Hukum FKPMI Zainul Arifin mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan via online agar beleid tersebut dibatalkan.


"Hari ini tertanggal 11 Juni 2020, kami telah mendaftarkan melalui E-court Gugatan Online ke Pengadilan TUN Jakarta, terhadap Permohonan Pembatalan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan 151/2020," ujar Zainul Arifin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/6).

Lebih lanjut, Zainul Arifin menjelaskan, dasar pertimbangan FKPMI melakukan gugatan karena melihat Kepmenaker 151/2020 tidak memberikan kepastian hukum dan kejelasan terhadap nasib Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang gagal berangkat akibat diterbitkannya keputusan tersebut.

"Karena sejak diterbitkanya keputusan menteri ini belum ada keinginan Menteri untuk mencabut keputusan tersebut, sementara tidak ada solusi yang diberikan oleh pemerintah terhadap CPMI. Sehingga merugikan bagi CPMI," terangnya.

Selain itu, Direktur Pusat Penyelesaian Permasalahan WNI (P3WNI) ini juga memandang kebijakan Menaker tidak konsisten. Sebab menurutnya, di dalam diktum Kepmen 151/2020 tersebut disebutkan bahwa bagi PMI yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan ke negara tujuan penempatan

"Namun kenyataannya tetap juga dilarang bagi CPMI untuk berangkat. Sementara negara penerima PMI sudah membuka bagi pekerja asing untuk bekerja di negaranya seperti di Hong Kong dan Taiwan," ungkapnya.

"Bahkan dipertegas kembali oleh Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan melalui suratnya bernomor 3/4961/PK.02.00/II/2020, menyatakan bahwa PMI yang telah memiliki ID dapat diberangkatkan untuk bekerja ke negara tujuan penempatan," sambungnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Zainul mengatakan bahwa Menaker bisa diduga melanggar Konsitusi didalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU Dasar Republik Indonesia 1945 yang menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan 

"Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun hak sebagai warga negara dihambat untuk dapat bekerja, sementara pemerintah tidak dapat memberikan solusi untuk kehiduan yang lebih baik," ucap Zainul Arifin.

Lebih jauh, FKPMI juga menilai Menaker telah melanggar ketentuan di dalam UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya