Berita

Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, menegaskan untuk saat ini ojol belum bisa membawa penumpang kecuali terkait dengan kepandemikan/RMOLJabar

Politik

Soal Boleh Tidaknya Ojol Angkut Penumpang, Begini Penjelasan Sekda Kota Bandung

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 09:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengatakan, pengemudi ojek online (ojol) diperbolehkan untuk kembali mengangkut penumpang. Kebijakan tersebut berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 41 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada Senin lalu (8/6).

Dalam pasal 11 ayat C disebutkan, sepeda motor untuk melayani kepentingan masyarakat dan pribadi dapat mengangkut penumpang yang beraktivitas dengan memenuhi protokol kesehatan.

Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, saat ini ojol di Kota Bandung belum dapat mengangkut penumpang umum, seperti daerah lain.


Pengemudi ojol di Kota Bandung, jelas Ema, hanya boleh mengangkut penumpang yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19.

“Di Perwal kita masih ada batasan ruang lingkup, ojek online sudah bisa mengangkut di luar barang, tapi dalam konteks kepandemikan,” tutur Ema, di Balaikota Bandung, Kamis (11/6).

“Contoh orang sakit harus cuci darah, tapi tidak punya transportasi, dia boleh menggunakan ojol, itu yang dimaksud berkaitan dengan kepandemikan,” tambah Ema, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Perwal nomor 21 Tahun 2020. Pada ayat 4 dituliskan, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, dengan tetap menggunakan helm pribadi, masker, sarung tangan serta tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas.

Kemudian di pasal 5, dari ketentuan sebagaimana dimaksud di ayat 4, angkutan sepeda motor berbasis aplikasi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan hanya diperintukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

“Di kita (Perwal) untuk yang umum (selain penumpang berkaitan penanggulangan Covid-19) itu belum. Tapi, kalau sekarang hadir Permenhub, ya tentunya akan kita sesuaikanlah, setelah ekspose (Rapat) di hari Jumat (12 Juni),” terangnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya