Berita

Mantan Presiden Ukraina Petro Poroshenko/Net

Dunia

Biro Investigasi Dalami Proses Penyelidikan Mantan Presiden Ukraina Yang Salahgunakan Wewenang

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 06:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan Presiden Ukraina, Petro Poroshenko, dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang yang terjadi pada 2018 lalu. Biro Investigasi Ukraina yang memeriksa Poroshenko mengatakan Poroshenko dituduh mengeluarkan perintah secara illegal dan memiliki unsur konflik kepentingan.

Pada 2018 lalu, Poroshenko menggunakan kekuasaanya untuk membujuk pejabat lembaga intelijen melanggar otoritasnya, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (10/6).

Tidak hanya itu, setidaknya ada 10 perkara di Ukraina yang dikaitkan dengan Poroshenko, termasuk perkara di lembaga intelijen. Salah satunya adalah perkara penyelundupan 43 lukisan secara ilegal. Beberapa di antaranya dimiliki oleh Poroshenko sampai sekarang.


Namun, Biro Investigasi belum memerinci mengenai proses penahanan.
"Perintah soal penahanan Poroshenko sebelum persidangan sedang kami urus," ujar biro.

Poroshenko telah membantah tuduhan menyalahgunakan wewenang terkait komunikasinya dengan lembaga intelijen.

Ia menekankan, komunikasinya dengan lembaga tersebut berkaitan dengan pengangkatan deputi kepala Lembaga Intelijen Ukraina.

“Ini tuduhan yang dialamatkan kepada saya,” kata Poroshenko, bernada politis.

Poroshenko juga membantah tuduhan lainnya. Ia beberapa kali diperiksa oleh otoritas hukum Ukraina terkait dugaan penyelundupan tersebut. Juga termasuk soal lukisan. Poroshenko mengklaim mendapatkan semua lukisannya secara legal, bahkan ia membayar sendiri lukisan-lukisan itu termasuk bea dan cukainya.

Menurutnya, apa yang ia lakukan tidak melanggar hukum. Ia merasa telah diperlakukan dengan tidak adil.

"Apa yang terjadi saat ini tidak ada kaitannya dengan hukum, demokrasi, ataupun investigasi kriminal. Hal yang menjerat saya adalah wujud standar ganda, persekusi, dan tuduhan tak benar dari oposisi," ujar Poroshenko.

Sementara kepolisian dan kejaksaan menyatakan mereka telah menjalankan tugas yang mengacu kepada undang-undang.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya