Berita

Mantan Presiden Ukraina Petro Poroshenko/Net

Dunia

Biro Investigasi Dalami Proses Penyelidikan Mantan Presiden Ukraina Yang Salahgunakan Wewenang

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 06:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan Presiden Ukraina, Petro Poroshenko, dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang yang terjadi pada 2018 lalu. Biro Investigasi Ukraina yang memeriksa Poroshenko mengatakan Poroshenko dituduh mengeluarkan perintah secara illegal dan memiliki unsur konflik kepentingan.

Pada 2018 lalu, Poroshenko menggunakan kekuasaanya untuk membujuk pejabat lembaga intelijen melanggar otoritasnya, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (10/6).

Tidak hanya itu, setidaknya ada 10 perkara di Ukraina yang dikaitkan dengan Poroshenko, termasuk perkara di lembaga intelijen. Salah satunya adalah perkara penyelundupan 43 lukisan secara ilegal. Beberapa di antaranya dimiliki oleh Poroshenko sampai sekarang.


Namun, Biro Investigasi belum memerinci mengenai proses penahanan.
"Perintah soal penahanan Poroshenko sebelum persidangan sedang kami urus," ujar biro.

Poroshenko telah membantah tuduhan menyalahgunakan wewenang terkait komunikasinya dengan lembaga intelijen.

Ia menekankan, komunikasinya dengan lembaga tersebut berkaitan dengan pengangkatan deputi kepala Lembaga Intelijen Ukraina.

“Ini tuduhan yang dialamatkan kepada saya,” kata Poroshenko, bernada politis.

Poroshenko juga membantah tuduhan lainnya. Ia beberapa kali diperiksa oleh otoritas hukum Ukraina terkait dugaan penyelundupan tersebut. Juga termasuk soal lukisan. Poroshenko mengklaim mendapatkan semua lukisannya secara legal, bahkan ia membayar sendiri lukisan-lukisan itu termasuk bea dan cukainya.

Menurutnya, apa yang ia lakukan tidak melanggar hukum. Ia merasa telah diperlakukan dengan tidak adil.

"Apa yang terjadi saat ini tidak ada kaitannya dengan hukum, demokrasi, ataupun investigasi kriminal. Hal yang menjerat saya adalah wujud standar ganda, persekusi, dan tuduhan tak benar dari oposisi," ujar Poroshenko.

Sementara kepolisian dan kejaksaan menyatakan mereka telah menjalankan tugas yang mengacu kepada undang-undang.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya