Berita

Mantan Presiden Ukraina Petro Poroshenko/Net

Dunia

Biro Investigasi Dalami Proses Penyelidikan Mantan Presiden Ukraina Yang Salahgunakan Wewenang

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 06:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan Presiden Ukraina, Petro Poroshenko, dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang yang terjadi pada 2018 lalu. Biro Investigasi Ukraina yang memeriksa Poroshenko mengatakan Poroshenko dituduh mengeluarkan perintah secara illegal dan memiliki unsur konflik kepentingan.

Pada 2018 lalu, Poroshenko menggunakan kekuasaanya untuk membujuk pejabat lembaga intelijen melanggar otoritasnya, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (10/6).

Tidak hanya itu, setidaknya ada 10 perkara di Ukraina yang dikaitkan dengan Poroshenko, termasuk perkara di lembaga intelijen. Salah satunya adalah perkara penyelundupan 43 lukisan secara ilegal. Beberapa di antaranya dimiliki oleh Poroshenko sampai sekarang.


Namun, Biro Investigasi belum memerinci mengenai proses penahanan.
"Perintah soal penahanan Poroshenko sebelum persidangan sedang kami urus," ujar biro.

Poroshenko telah membantah tuduhan menyalahgunakan wewenang terkait komunikasinya dengan lembaga intelijen.

Ia menekankan, komunikasinya dengan lembaga tersebut berkaitan dengan pengangkatan deputi kepala Lembaga Intelijen Ukraina.

“Ini tuduhan yang dialamatkan kepada saya,” kata Poroshenko, bernada politis.

Poroshenko juga membantah tuduhan lainnya. Ia beberapa kali diperiksa oleh otoritas hukum Ukraina terkait dugaan penyelundupan tersebut. Juga termasuk soal lukisan. Poroshenko mengklaim mendapatkan semua lukisannya secara legal, bahkan ia membayar sendiri lukisan-lukisan itu termasuk bea dan cukainya.

Menurutnya, apa yang ia lakukan tidak melanggar hukum. Ia merasa telah diperlakukan dengan tidak adil.

"Apa yang terjadi saat ini tidak ada kaitannya dengan hukum, demokrasi, ataupun investigasi kriminal. Hal yang menjerat saya adalah wujud standar ganda, persekusi, dan tuduhan tak benar dari oposisi," ujar Poroshenko.

Sementara kepolisian dan kejaksaan menyatakan mereka telah menjalankan tugas yang mengacu kepada undang-undang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya