Berita

Pt Asuransi Jiwasraya/Net

Hukum

Utus 50 Jaksa Senior, Pakar Hukum: Jaksa Agung Serius Menuntaskan Kasus Jiwasraya

RABU, 10 JUNI 2020 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Megaskandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menyita perhatian masyarakat, kini akan segera bergulir di meja hijau.

Kejaksaan Agung, dalam penangangan kasus ini telah mengutus sebanyak 50 jaksa senior yang sarat akan berpengalaman, teruji kemampuan dan integritasnya ke dalam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim JPU terdiri dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung dan Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terbagi ke dalam enam Tim JPU.

Sementara itu, untuk Ketua Tim JPU adalah Kms Roni, yang diketahui sudah lama malang melintang di KPK dan teruji kemampuan dan integritasnya.

Tingginya perhatian masyarakat serta besarnya kerugian negara, tidak lain total angka korupsi Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun seperti yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, langkah Kejaksaan Agung melibatkan banyak laksa berpengalaman  sudah tepat.

“Itu sebagai indikator keseriusan (Kejaksaan Agung) agar para terdakwa Jiwasraya tidak lolos dari jerat pidana,” kata Fickar, kepada wartawan, Rabu (10/6).

Menurut Fickar, di samping menghukum para pelaku, tugas penting lainya yaitu untuk menyelamatkan aset nasabah Jiwasraya yang sekarang sudah berubah menjadi aset para terdakwa dan keluarganya.

“Yang juga penting adalah penyelamatan aset Jiwasraya terutama yang sudah berubah menjadi aset para terdakwa dan keluarganya,” ujarnya.

Penyelamatan total aset Jiwasraya, lanjut Fickar, harus dihitung secara akurat dengan melibatkan BPK. Hal ini bertujuan supaya jumlah aset yang diaudit disampaikan secara transparan.

“Harus melibatkan BPK agar mencegah oknum penegak hukum bermain dengan menyulap jumlah aset, yang berakibat asetnya berkurang sehingga negara hanya mendapatkan seadanya,” jelasnya.

Dia mendorong Kejaksaan Agung untuk segera menyelesaikan kasus pidana tersebut dan dapat mengembalikan uang nasabah Jiwasraya dari aset yang telah disita dari para terdakwa.

“Yang menjadi penting itu untuk nasabah uangnya bisa kembali dari aset yang disita oleh Kejaksaan jangan sampai bocor digerogoti oknum penegak hukum khususnya oknum kejaksaan,” pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Naik 23,1 Persen, Realisasi Belanja Pemerintah Capai Rp427,6 T pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:56

Ketua DPRD DKI Komplain Anggaran Kelurahan 5 Persen Kegedean

Jumat, 26 April 2024 | 15:54

Samsung Luncurkan Pengisi Daya Port Ganda 50W, Dibanderol Rp1,2 Jutaan

Jumat, 26 April 2024 | 15:29

World Water Forum ke-10, Momentum bagi Indonesia Perbaiki Insfastruktur Air

Jumat, 26 April 2024 | 15:26

Legislator Senayan Pasang Badan untuk Pelanggan Korban Telkom

Jumat, 26 April 2024 | 15:25

TPDI: Aset Korupsi Jangan Jadi Bancakan

Jumat, 26 April 2024 | 15:18

APBN RI Surplus Rp8,1 Triliun pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:14

Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Benahi Hukum

Jumat, 26 April 2024 | 15:07

Laku Keras, Mobil Xiaomi SU7 Amankan 75.723 Pesanan

Jumat, 26 April 2024 | 15:05

Penuhi Kebutuhan Darah, Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor

Jumat, 26 April 2024 | 15:01

Selengkapnya