Berita

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani/RMOL

Politik

Aturan Kapasitas 50 Persen Transportasi Dicabut Kemenhub, Wakil Ketua DPRD: Jakarta Bakal Babak Belur

RABU, 10 JUNI 2020 | 10:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menghapus aturan kapasitas angkutan maksimal 50 persen untuk sektor transportasi umum disorot Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Zita Anjani.

"Penularan terjadi di mana saja, apalagi di transportasi umum. Saya melihat ini agak ngeri, tidak ada pembatasan. Saya yakin akan naik angkanya (Covid-19)," kata Zita di Jakarta, Rabu (10/6).

Zita menilai, penghapusan aturan kapasitas angkutan maksimal 50 persen di sektor transportasi akan paling dirasakan atau berdampak bagi Pemprov DKI Jakarta.


Sebab, DKI merupakan pintu masuk dari segara penjuru daerah dengan beragam jenis moda transportasi yang tersedia saat ini.

"Nah, yang paling babak belur pasti DKI Jakarta. Pesawat paling banyak ke sini, kereta juga ke sini, terus bus juga ke sini. Belum kita bicara penyebaran di satu wilayah," bebernya.

Politikua PAN itu menambahkan, dengan kondisi Jakarta yang tengah menerapkan PSBB transisi yang kemudian diikuti dengan pembukaan kegiatan ekonomi sejumlah sektor, maka akan sangat sulit untuk mengawasi pergerakan masyarakat.

Pasalnya, pekerja atau karyawan perusahaan dan masyarakat untuk akan banyak berkegiatan di luar rumah, tidak seperti PSBB sebelumnya.

"Pak Anies harus benar-benar siapkan tenaga kesehatan untuk mengawal ini di Jakarta, minimal di angkutan umum skala besar seperti bus TransJakarta atau KAI," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, peraturan tentang kapasitas angkutan baik darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen.

Hal itu seiring penerbitan Peraturan Menteri Nomor 41/2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) pada 8 Juni 2020.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya