Berita

anggota Komisi V DPR RI, Syahrul Aidi Maazat/Net

Politik

Hapus Pembatasan Penumpang, Komisi V DPR: Permenhub 41/2020 Berpotensi Diskriminasi

SELASA, 09 JUNI 2020 | 23:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Permenhub 41/2020 tentang perubahan atas Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dinilai tidak memiliki referensi yang jelas.

Sebab penyesuaian era baru atau new normal yang menjadi alasan keluarnya peraturan tersebut justru hanya klaim sepihak dari pemerintah.

"Relaksasi pembatasan dalam Permenhub 41 Tahun 2020 ini tidak ada referensi yang jelas karena memang new normal hanya diklaim sepihak pemerintah tanpa beleid yang jelas," kata Anggota Komisi V DPR RI, Syahrul Aidi Maazat dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (9/6).


Ia mengatakan, ketidakjelasan new normal ini mengakibatkan teknis pelaksanaan di lapangan menjadi absurd seiring ditekennya kebijakan di berbagai kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan. Misalnya, dalam Permenhub 41/2020 pada Pasal 14 a itu mengambil diskresi menteri dengan tidak mencantumkan persentase atau kuantitas pembatasan.

"Alhasil nanti akan terjadi kemungkinan diskriminasi penerapan di lapangan. Ada yang diperbolehkan ada yang tidak," jelas Syahrul.

Permenhub yang salah satu isinya menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang juga dikhawatirkan membuka peluang besar terjadinya gelombang penyebaran Covid-19 kedua di Tanah Air.

"Isinya ada ketidakkonsistenan. Di saat orang disuruh jaga jarak, namun persentase orang berkumpul dalam 1 moda transportasi melebihi 70% atau tidak dibatasi di beberapa moda. Pertanyaan selanjutnya, logika apa yang mau dibangun pemerintah untuk menyelamatkan masyarakatnya?" keluhnya.

"Kami mengimbau pemerintah lebih arif dan bijaksana dalam mengeluarkan kebijakan berdasarkan riset. Lakukan riset dulu baru keluarkan kebijakan. Karena persoalan epidemologi tidak bisa memakai perkiraan sepihak yang tidak jelas goal dan standarnya," demikian Syahrul.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya