Berita

anggota Komisi V DPR RI, Syahrul Aidi Maazat/Net

Politik

Hapus Pembatasan Penumpang, Komisi V DPR: Permenhub 41/2020 Berpotensi Diskriminasi

SELASA, 09 JUNI 2020 | 23:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Permenhub 41/2020 tentang perubahan atas Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dinilai tidak memiliki referensi yang jelas.

Sebab penyesuaian era baru atau new normal yang menjadi alasan keluarnya peraturan tersebut justru hanya klaim sepihak dari pemerintah.

"Relaksasi pembatasan dalam Permenhub 41 Tahun 2020 ini tidak ada referensi yang jelas karena memang new normal hanya diklaim sepihak pemerintah tanpa beleid yang jelas," kata Anggota Komisi V DPR RI, Syahrul Aidi Maazat dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (9/6).


Ia mengatakan, ketidakjelasan new normal ini mengakibatkan teknis pelaksanaan di lapangan menjadi absurd seiring ditekennya kebijakan di berbagai kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan. Misalnya, dalam Permenhub 41/2020 pada Pasal 14 a itu mengambil diskresi menteri dengan tidak mencantumkan persentase atau kuantitas pembatasan.

"Alhasil nanti akan terjadi kemungkinan diskriminasi penerapan di lapangan. Ada yang diperbolehkan ada yang tidak," jelas Syahrul.

Permenhub yang salah satu isinya menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang juga dikhawatirkan membuka peluang besar terjadinya gelombang penyebaran Covid-19 kedua di Tanah Air.

"Isinya ada ketidakkonsistenan. Di saat orang disuruh jaga jarak, namun persentase orang berkumpul dalam 1 moda transportasi melebihi 70% atau tidak dibatasi di beberapa moda. Pertanyaan selanjutnya, logika apa yang mau dibangun pemerintah untuk menyelamatkan masyarakatnya?" keluhnya.

"Kami mengimbau pemerintah lebih arif dan bijaksana dalam mengeluarkan kebijakan berdasarkan riset. Lakukan riset dulu baru keluarkan kebijakan. Karena persoalan epidemologi tidak bisa memakai perkiraan sepihak yang tidak jelas goal dan standarnya," demikian Syahrul.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya