Berita

anggota Komisi V DPR RI, Syahrul Aidi Maazat/Net

Politik

Hapus Pembatasan Penumpang, Komisi V DPR: Permenhub 41/2020 Berpotensi Diskriminasi

SELASA, 09 JUNI 2020 | 23:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Permenhub 41/2020 tentang perubahan atas Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dinilai tidak memiliki referensi yang jelas.

Sebab penyesuaian era baru atau new normal yang menjadi alasan keluarnya peraturan tersebut justru hanya klaim sepihak dari pemerintah.

"Relaksasi pembatasan dalam Permenhub 41 Tahun 2020 ini tidak ada referensi yang jelas karena memang new normal hanya diklaim sepihak pemerintah tanpa beleid yang jelas," kata Anggota Komisi V DPR RI, Syahrul Aidi Maazat dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (9/6).

Ia mengatakan, ketidakjelasan new normal ini mengakibatkan teknis pelaksanaan di lapangan menjadi absurd seiring ditekennya kebijakan di berbagai kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan. Misalnya, dalam Permenhub 41/2020 pada Pasal 14 a itu mengambil diskresi menteri dengan tidak mencantumkan persentase atau kuantitas pembatasan.

"Alhasil nanti akan terjadi kemungkinan diskriminasi penerapan di lapangan. Ada yang diperbolehkan ada yang tidak," jelas Syahrul.

Permenhub yang salah satu isinya menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang juga dikhawatirkan membuka peluang besar terjadinya gelombang penyebaran Covid-19 kedua di Tanah Air.

"Isinya ada ketidakkonsistenan. Di saat orang disuruh jaga jarak, namun persentase orang berkumpul dalam 1 moda transportasi melebihi 70% atau tidak dibatasi di beberapa moda. Pertanyaan selanjutnya, logika apa yang mau dibangun pemerintah untuk menyelamatkan masyarakatnya?" keluhnya.

"Kami mengimbau pemerintah lebih arif dan bijaksana dalam mengeluarkan kebijakan berdasarkan riset. Lakukan riset dulu baru keluarkan kebijakan. Karena persoalan epidemologi tidak bisa memakai perkiraan sepihak yang tidak jelas goal dan standarnya," demikian Syahrul.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya