Berita

Mantan anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani/Net

Politik

Ahmad Yani Minta Maaf Salah Sebut Nama Ribka Tjiptaning Sebagai Ketua Panja RUU HIP

SELASA, 09 JUNI 2020 | 19:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan informasi terkait penyebutan nama Ribka Tjiptaning sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di DPR yang belakangan menuai kontroversi.

Pasalnya, yang menjadi Ketua Panja RUU HIP yakni Rieke Diah Pitaloka, dan Ribka Tjiptaning bukanlah anggota Panja pada RUU tersebut.

"Saya mencabut dan meralat pembicaraan tersebut sekaligus memohon maaf atas kesalahan penyebutan nama ketua Panja Penyusunan RUU HIP. Setelah saya kroscek kembali ternyata ketua Panja Penyusunan RUU HIP adalah Rieke Diyah Pitaloka bukan Ribka Tjiptaning," ujar Ahmad Yani dalam keterangannya, Selasa (9/6).


"Bahkan Ribka Tjiptaning anggota Panja pun bukan, karena Ribka Tjiptaning bukan anggota Badan Legislasi DPR. Karena pengajuan dan penyusunan RUU HIP di Badan Legislasi DPR," sambungnya.

Ahmad Yani sebelumnya menyampaikan itu dalam Forum Group Discussion (FGD) yang dilakasanakan oleh Pusat Kajian dan Analisa Data (PKAD) melalui Zoom Meeting bertema "Ancaman Kebangkitan Komunisme dan Arogansi Oligarki dibalik RUU Haluan Ideologi Pancasila?".

FGD dengan keynotespeaker; Prof. Muhammad Siradjuddin Syamsudin, dan sejumlah pembicara lainnya seperti Prof. Suteki, Prof. Daniel M. Rasyid, Dr. Abdul Chair Ramadhon, Dr. Masri Sitanggang, KH. Aam wahid Wahab Hasbullah,KH. Thoha Yusuf Zakariya LC, KH. Ismail Yusanto, KH. Asep Syarifuddin, Gus Nur, dan Dr. Ahmad Yani sendiri.

"Dalam kesempatan itu saya sebagai salah satu pembicara, nenyatakan Ketua Panja Penyusunan RUU Haluan Ideologi Pancasila ( HIP) adalah Ribka Tjiptaning," sesal eks politikus PPP ini.

Kendati begitu, Ahmad Yani menegaskan bahwa kedudukan hukum dalam substansi RUU HIP yang diutarakannya dalam acara diskusi daring tersebut tidak ditariknya kembali. Sebab, dia menilai RUU HIP tersebut syarat dengan pertentangan ideologi Pancasila dan UUD 1945.  

"Mengenai format hukum/tempat kedudukannya dan subtansi dari RUU HIP, menurut saya tidak tepat di dalam UU karena Pancasila tempat dan kedudukannya sudah betul dan pas di Pembukaan UUD NRI 1945. Karena Pancasila adalah falsafah bangsa (philosofishe gronslag), pandangan hidup bangsa (weltanshauung), norma hukum dasar (staatfundamental norm) dan Pancasila sebagai metayuris," tuturnya.

Ahmad Yani tetap pada pandangannya. Ada beberapa hal dalam RUU tersebut perlu dikukan pengkajian ulang karena tidak sesuai dengan fakta sejarah dan Pancasila itu sendiri.

"Dengan tulisan ini agar dapat dimaklumi dan tidak lagi menimbulkan permasalahan mengenai penyebutan ketua penyusunan draf RUU HIP yang saat ini sudah menjadi RUU inisiatif DPR RI," kata Ahmad Yani menyudahi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya