Berita

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjend Awi Setiyono/RMOL

Presisi

Tindak Lanjut Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 Di Sulsel, Polisi Tersangkakan 12 Orang

SELASA, 09 JUNI 2020 | 19:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polisi bergerak cepat menangani kasus pengambilan paksa jenazah pasien virus corona (Covid-19) di Sulawesi Selatan. Jajaran Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, secara keseluruhan perkara pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.

Kata Awi, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, semua kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 dinaikan statusnya menjadi penyidikan.


“Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP Jo pasal 335 KUHP Jo pasal 336 KUHP Jo pasal 93 KUHP UU No 6/2018,” kata Awi kepada wartawan, Selasa (9/6).

Mantan Inspektur Pengawas Polda Jawa Timur ini merinci, terhadap kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yakni Ab dan Hr.

Kemudian, untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Stelamaris, dua orang yaitu Sumarjono dan Agung ditetapkan sebagai tersangka. Untuk perkara pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Labuan Baji, enam orang yaitu Sp, Ar, DS, Am dan Km ditetapkan tersangka.

Lalu, sambung Awi, terhadap kasus pengambilan paksa pasien diduga positif Covid-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, Polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu RA dan Rw.

Awi menambahkan, malam ini Selasa (9/6) rencananya Polisi akan bergerak melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

“Tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar,” pungkas Awi.

Pengambilan jenazah pasien Covid-19 ini menjadi atensi Kapolri Jenderal Idham Azis. Bahkan orang nomor satu di korps bhayangkara itu mengeluarkan Surat Telegram (TR) Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.

Dalam Telegram yang ditandatangani oleh Kabarhakam Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri itu mendorong agar seluruh pihak Rumah Sakit melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis.

Kapolri ingin  ada kejelasan status pasien apakah positif atau negatif Covid-19, sehingga tidak timbul keraguan dari pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan lanjutan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya