Berita

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia/Net

Politik

Ketua Komisi II DPR RI Ingin UU Pemilu Berlaku Jangka Panjang Untuk 20 Tahun

SELASA, 09 JUNI 2020 | 17:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR RI menginginkan UU tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dapat berlaku jangka panjang, setidaknya berlaku untuk 15 hingga 20 tahun kedepan.

Hal ini antara lain untuk meminimalisir perubahan atau revisi UU Pemilu yang dilakukan hampir setiap periode pelaksanaan pemilu.

Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat mengisi diskusi daring bertajuk "Menyoal RUU tentang Pemilu dan Prospek Demokrasi Indonesia", Selasa (9/6).


"Kami ingin sebetulnya UU Pemilu ini adalah undang-undang yang tidak kita bahas dalam 5 tahun sekali. Coba supaya undang-undang kita ini bisa berlaku paling tidak 15 sampai 20 tahun ke depan," ujar Doli Kurnia.

"Sehingga kita tidak trial and error terus setiap lima tahun sekali," imbuhnya.

Atas dasar itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyatakan bahwa pihaknya telah bersepakat bahwa UU Pemilu mulai dibahas di awal Periode. Sebab, selama ini UU Pemilu kerap berubah-ubah setiap periodenya.

"Karena itu kami juga sepakat membahas dan akan menetapkan undang-undang ini di awal periode. Jadi selama ini pembahasan UU Pemilu ini selalu di akhir periode DPR menjelang pemilu," jelasnya.

Lebih lanjut, Doli Kurnia mengatakan, pembahasan UU Pemilu akan dilakukan di setiap awal periode ini telah didiskusikan bersama pimpinan DPR RI. Hal ini diyakini akan mempermudah sosialisasi UU Pemilu itu sendiri.  

"Kami bertekad ngambil masukkan sudah dan berdiskusi dengan pimpinan DPR bahwa undang-undang ini menjadi undang-undang prioritas di tahun pertama DPR," ujarnya.

"Harapan kami sebetulnya paling lambat awal Atau paling tidak pertengahan 2021 ini bisa kita selesaikan. Sehingga kita juga punya waktu untuk mensosialisasikannya," demikian Doli Kurnia.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya