Berita

Fahira Idris meminta aturan pembatasan jumlah penumpang di transportasi umum tetap dijaga dengan ketat/Istimewa

Politik

Soal Pembatasan Jumlah Penumpang Transportasi Umum, Fahira Idris: Jangan Dilonggarkan Lagi!

SELASA, 09 JUNI 2020 | 17:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Salah satu ketentuan yang direvisi adalah terkait pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas tempat duduk maksimal 50 persen pada operasional angkutan umum yang selanjutnya akan diatur oleh Menteri Perhubungan.

Menurut anggota Komite II DPD RI yang membidangi persoalan transportasi atau perhubungan, Fahira Idris, salah satu cara paling tepat dan efektif menjadikan moda transportasi tetap aman dari potensi penularan selama masa pandemik Covid-19 adalah tetap membatasi jumlah penumpang maksimal setengah atau 50 persen dari kapasitas tempat duduk.


Oleh karena itu, walau saat ini sejumlah aktivitas ekonomi kembali menggeliat dan dampaknya terjadi peningkatan pengguna angkutan umum, aturan soal pembatasan jumlah penumpang transportasi umum jangan sampai melemah.

Pengaturan operasional berbagai moda transportasi umum selama pandemik ini, sambung Fahira, sangat signifikan dalam menyukseskan upaya dan usaha besar Pemerintah dan masyarakat untuk mengendalikan transmisi Covid-19.

“Kita tahu bersama, ada potensi penularan di dalam moda transportasi umum. Makanya kita tidak punya pilihan selain mengaturnya secara ketat. Batas penumpang maksimal 50 persen plus penerapan protokol kesehatan seperti yang diterapkan selama ini saya rasa sudah ideal. Jangan dilonggarkan lagi," tegas Fahira, di Jakarta, Selasa (9/6).

Fahira berharap, selama pandemik ini, terutama saat transmisi penularan belum bisa dikendalikan, berbagai kebijakan kelonggaran aturan transportasi umum, harus diputuskan dengan hati-hati.

Ditambahkan Senator Jakarta ini, keterbatasan ruang pada moda transportasi umum membuat pembatasan penumpang maksimal 50 persen menjadi syarat mutlak agar physical distancing bisa tetap dilakukan. Jika ketentuan batas penumpang persentase dinaikkan lebih dari 50 persen, agak sulit menerapkan physical distancing antarpenumpang.

“Saya berharap persentase batas maksimal penumpang tetap 50 persen. Saat ini belum semua moda angkutan umum menjadikan surat kesehatan hasil PCR Swab sebagai syarat bagi penumpangnya misalnya angkutan umum perkotaan," sebut Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.

"Kondisi ini harus menjadi pertimbangan jika persentase batas maksimal penumpang mau dinaikkan. Fokus kita saat ini adalah bagaimana kurva positif bisa melandai agar fase New Normal benar-benar bisa kita jalani dengan aman,” pungkas Fahira.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya