Berita

Fahira Idris meminta aturan pembatasan jumlah penumpang di transportasi umum tetap dijaga dengan ketat/Istimewa

Politik

Soal Pembatasan Jumlah Penumpang Transportasi Umum, Fahira Idris: Jangan Dilonggarkan Lagi!

SELASA, 09 JUNI 2020 | 17:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Salah satu ketentuan yang direvisi adalah terkait pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas tempat duduk maksimal 50 persen pada operasional angkutan umum yang selanjutnya akan diatur oleh Menteri Perhubungan.

Menurut anggota Komite II DPD RI yang membidangi persoalan transportasi atau perhubungan, Fahira Idris, salah satu cara paling tepat dan efektif menjadikan moda transportasi tetap aman dari potensi penularan selama masa pandemik Covid-19 adalah tetap membatasi jumlah penumpang maksimal setengah atau 50 persen dari kapasitas tempat duduk.


Oleh karena itu, walau saat ini sejumlah aktivitas ekonomi kembali menggeliat dan dampaknya terjadi peningkatan pengguna angkutan umum, aturan soal pembatasan jumlah penumpang transportasi umum jangan sampai melemah.

Pengaturan operasional berbagai moda transportasi umum selama pandemik ini, sambung Fahira, sangat signifikan dalam menyukseskan upaya dan usaha besar Pemerintah dan masyarakat untuk mengendalikan transmisi Covid-19.

“Kita tahu bersama, ada potensi penularan di dalam moda transportasi umum. Makanya kita tidak punya pilihan selain mengaturnya secara ketat. Batas penumpang maksimal 50 persen plus penerapan protokol kesehatan seperti yang diterapkan selama ini saya rasa sudah ideal. Jangan dilonggarkan lagi," tegas Fahira, di Jakarta, Selasa (9/6).

Fahira berharap, selama pandemik ini, terutama saat transmisi penularan belum bisa dikendalikan, berbagai kebijakan kelonggaran aturan transportasi umum, harus diputuskan dengan hati-hati.

Ditambahkan Senator Jakarta ini, keterbatasan ruang pada moda transportasi umum membuat pembatasan penumpang maksimal 50 persen menjadi syarat mutlak agar physical distancing bisa tetap dilakukan. Jika ketentuan batas penumpang persentase dinaikkan lebih dari 50 persen, agak sulit menerapkan physical distancing antarpenumpang.

“Saya berharap persentase batas maksimal penumpang tetap 50 persen. Saat ini belum semua moda angkutan umum menjadikan surat kesehatan hasil PCR Swab sebagai syarat bagi penumpangnya misalnya angkutan umum perkotaan," sebut Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.

"Kondisi ini harus menjadi pertimbangan jika persentase batas maksimal penumpang mau dinaikkan. Fokus kita saat ini adalah bagaimana kurva positif bisa melandai agar fase New Normal benar-benar bisa kita jalani dengan aman,” pungkas Fahira.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya