Berita

Kabid Humas PMJ, Kombes Yusri Yunus beberapa waktu lalu/RMOL

Presisi

Polda Metro Jaya Masih Bahas Penerapan Ganjil-Genap Untuk Motor

SELASA, 09 JUNI 2020 | 15:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Metro Jaya belum memutuskan untuk menerapkan kebijakan ganjil-genap untuk roda dua (motor) di wilayah DKI Jakarta.

Kabid Humas PMJ, Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan mendalam sebelum menerapkan kebijakan yang awalnya diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Sekarang yang ramai ganjil-genap untuk roda dua. Kemarin sudah kita rapatkan, yang dikedepankan teman-teman Dishub DKI. Hasil rapat dengan Polda Metro kita akan evaluasi lagi untuk kapan berlakunya," kata Yusri, Jakarta, Selasa (9/6).


Proses evaluasi kebijakan itu dikatakan Yusri berlangsung selama satu pekan sejak tanggal 5 Juni 2020. Setelahnya, baru akan disimpulkan apakah kebijakan itu akan diberlakukan atau tidak.

"Kemarin sudah diambil keputusan tujuh hari sejak tanggal 5 akan dievaluasi bagaimana titik keramaian, apakah harus diberlakukan atau bagaimana," ujar Yusri.

Lebih jauh, Yusri mengatakan harus ada persiapan yang matang jika mulai mengaktifkan kebijakan ini. Sejauh ini belum ada kesiapan untuk mengaktifkan ganjil-genap, contohnya hingga saat ini belum ada rambu-rambu penunjuk terkait gage untuk motor.

"Kalau mau lakukan penindakan harus ada rambu-rambunya. Sekarang kan pengendali kawasan, pengendali lalu lintas untuk roda empat yang sudah berjalan selama ini itu sudah ada peraturan daerah, ada rambu menyatakan roda empat ganjil-genap, disitu belum ada lambang roda dua," papar dia.

Yusri berharap setelah proses evaluasi dan pembahasan mengenai ganjil-genap itu selesai, aturan mengenai ganjil-genap untuk motor itu segera selesai. Begitu pula dengan rambu-rambu ganjil-genap khusus motor yang diharapkannya segera dipasang oleh dishub agar pihak kepolisian bisa dengan mudah melakukan penindakan.

"Mudah-mudahan selama tujuh hari ini cepat turun aturannya dan pedomannya serta juga pada rambu-rambunya sebagai dasar petugas lalu lintas apakah menggunakan tilang atau sanksi sesuai pergub," tutupnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya