Berita

Kabid Humas PMJ, Kombes Yusri Yunus beberapa waktu lalu/RMOL

Presisi

Polda Metro Jaya Masih Bahas Penerapan Ganjil-Genap Untuk Motor

SELASA, 09 JUNI 2020 | 15:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Metro Jaya belum memutuskan untuk menerapkan kebijakan ganjil-genap untuk roda dua (motor) di wilayah DKI Jakarta.

Kabid Humas PMJ, Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan mendalam sebelum menerapkan kebijakan yang awalnya diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Sekarang yang ramai ganjil-genap untuk roda dua. Kemarin sudah kita rapatkan, yang dikedepankan teman-teman Dishub DKI. Hasil rapat dengan Polda Metro kita akan evaluasi lagi untuk kapan berlakunya," kata Yusri, Jakarta, Selasa (9/6).


Proses evaluasi kebijakan itu dikatakan Yusri berlangsung selama satu pekan sejak tanggal 5 Juni 2020. Setelahnya, baru akan disimpulkan apakah kebijakan itu akan diberlakukan atau tidak.

"Kemarin sudah diambil keputusan tujuh hari sejak tanggal 5 akan dievaluasi bagaimana titik keramaian, apakah harus diberlakukan atau bagaimana," ujar Yusri.

Lebih jauh, Yusri mengatakan harus ada persiapan yang matang jika mulai mengaktifkan kebijakan ini. Sejauh ini belum ada kesiapan untuk mengaktifkan ganjil-genap, contohnya hingga saat ini belum ada rambu-rambu penunjuk terkait gage untuk motor.

"Kalau mau lakukan penindakan harus ada rambu-rambunya. Sekarang kan pengendali kawasan, pengendali lalu lintas untuk roda empat yang sudah berjalan selama ini itu sudah ada peraturan daerah, ada rambu menyatakan roda empat ganjil-genap, disitu belum ada lambang roda dua," papar dia.

Yusri berharap setelah proses evaluasi dan pembahasan mengenai ganjil-genap itu selesai, aturan mengenai ganjil-genap untuk motor itu segera selesai. Begitu pula dengan rambu-rambu ganjil-genap khusus motor yang diharapkannya segera dipasang oleh dishub agar pihak kepolisian bisa dengan mudah melakukan penindakan.

"Mudah-mudahan selama tujuh hari ini cepat turun aturannya dan pedomannya serta juga pada rambu-rambunya sebagai dasar petugas lalu lintas apakah menggunakan tilang atau sanksi sesuai pergub," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya