Berita

Kabid Humas PMJ, Kombes Yusri Yunus beberapa waktu lalu/RMOL

Presisi

Polda Metro Jaya Masih Bahas Penerapan Ganjil-Genap Untuk Motor

SELASA, 09 JUNI 2020 | 15:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Metro Jaya belum memutuskan untuk menerapkan kebijakan ganjil-genap untuk roda dua (motor) di wilayah DKI Jakarta.

Kabid Humas PMJ, Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan mendalam sebelum menerapkan kebijakan yang awalnya diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Sekarang yang ramai ganjil-genap untuk roda dua. Kemarin sudah kita rapatkan, yang dikedepankan teman-teman Dishub DKI. Hasil rapat dengan Polda Metro kita akan evaluasi lagi untuk kapan berlakunya," kata Yusri, Jakarta, Selasa (9/6).


Proses evaluasi kebijakan itu dikatakan Yusri berlangsung selama satu pekan sejak tanggal 5 Juni 2020. Setelahnya, baru akan disimpulkan apakah kebijakan itu akan diberlakukan atau tidak.

"Kemarin sudah diambil keputusan tujuh hari sejak tanggal 5 akan dievaluasi bagaimana titik keramaian, apakah harus diberlakukan atau bagaimana," ujar Yusri.

Lebih jauh, Yusri mengatakan harus ada persiapan yang matang jika mulai mengaktifkan kebijakan ini. Sejauh ini belum ada kesiapan untuk mengaktifkan ganjil-genap, contohnya hingga saat ini belum ada rambu-rambu penunjuk terkait gage untuk motor.

"Kalau mau lakukan penindakan harus ada rambu-rambunya. Sekarang kan pengendali kawasan, pengendali lalu lintas untuk roda empat yang sudah berjalan selama ini itu sudah ada peraturan daerah, ada rambu menyatakan roda empat ganjil-genap, disitu belum ada lambang roda dua," papar dia.

Yusri berharap setelah proses evaluasi dan pembahasan mengenai ganjil-genap itu selesai, aturan mengenai ganjil-genap untuk motor itu segera selesai. Begitu pula dengan rambu-rambu ganjil-genap khusus motor yang diharapkannya segera dipasang oleh dishub agar pihak kepolisian bisa dengan mudah melakukan penindakan.

"Mudah-mudahan selama tujuh hari ini cepat turun aturannya dan pedomannya serta juga pada rambu-rambunya sebagai dasar petugas lalu lintas apakah menggunakan tilang atau sanksi sesuai pergub," tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya