Berita

Tangkapan layar Direktur Riset Institute Development of Economic and Finance (Indef) Berly Martawardaya saat jumpa pers/RMOL

Politik

Protokol Kesehatan 9 Sektor Ekonomi Tidak Bisa Disamakan, Ini Saran Indef

SELASA, 09 JUNI 2020 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sebanyak 9 sektor di bidang ekonomi diberikan kewenangan untuk bisa membuka kembali usahanya di masa tatanan hidup baru pandemik Covid-19 atau new normal.

Sembilan sektor tersebut adalah pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang.

Masing-masing sektor tersebut dipersyaratkan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang aman Covid-19 jika ingin mengoperasikan usahanya.


Namun begitu, pemerintah melalui Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 tidak mengatur secara detil SOP yang dimintakan untuk dibuat perusahan-perusahaan yang bergerak di 9 sektor tersebut.

Hal ini mendapat sorotan dari Direktur Riset Institute Development of Economic and Finance (Indef) Berly Martawardaya, yang melihat potensi penularan di masing-masing sektor ekonomi tersebut berbeda-beda.

"Jadi jangan disamakan yang sembilan itu," ujar Berly Martawarda dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (9/6).

Sebagai bahan pertimbangannya, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini membagi 3 kategori dari 9 sektor yang akan beroperasi, dengan berdasarkan faktor ruang lingkup operasional sektor usaha (diruang terbuka/tertutup), tingkat kerumunan (crowded) dan close interaction.

Kategori pertama, Berly mendefinisikannya sebagai sektor usaha yang tidak crowded, tidak di ruangan tertutup, dan tidak ada interkasi sosial. Untuk ketegori ini bisa menyusun SOP secara mandiri.

"Seperti pertanian, perkebunan, kelautan, peternakan, itu memang di luar dan cukup aman," ungkapnya.

Untuk kategori kedua adalah sektor usaha yang operasionalnya ada di dalam ruangan dan juga luar ruangan, memiliki interkasi sosial dan cukup crowded. Berly menyebutkan 3 sektor dari 9 sektor yang masuk kategori ini. Di antaranya, pertambangan, perminyakan, dan logistik.

"Jadi protokolnya harus full beda. Misalnya protokol bagian logistik yang bertugas di luar mendistribusikan barang, dan itu berbeda dengan yang di distibution centre, yang melakukan packing yang sorting itu dia kan dalam ruangan tertutup tapi tidak begitu crowded, mungkin harus ada protokol tambahan," terangnya.

Sementara untuk sektor ketiga adalah bidang usaha yang tingkat interaksi sosialnya tinggi, dan operasionalnya full di dalam ruangan.

"Yaitu industri, pabrik-pabrik yang ada mesin, itu biasanya di desain sangat rapat. Sehingga untuk yang sektor industri harus lebih ketat. Dan pabrik-pabrik harus mengsubmit protokolnya, mendesain pabriknya apakah harus dilajukan perubahan atau tidak," sebut Berly.

"Berdasarkan 9 sektor, yang kita bagi ke tiga kategori ya akan beda. Jadi perlu ada guideline juga dari gugus tugas nasional buat tiap sektor ini. Supaya yang lebih high risk bisa lebih ketat juga dari protokol dan approvalnya," pungkasnya. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya