Berita

Tangkapan layar Direktur Riset Institute Development of Economic and Finance (Indef) Berly Martawardaya saat jumpa pers/RMOL

Politik

Protokol Kesehatan 9 Sektor Ekonomi Tidak Bisa Disamakan, Ini Saran Indef

SELASA, 09 JUNI 2020 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sebanyak 9 sektor di bidang ekonomi diberikan kewenangan untuk bisa membuka kembali usahanya di masa tatanan hidup baru pandemik Covid-19 atau new normal.

Sembilan sektor tersebut adalah pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang.

Masing-masing sektor tersebut dipersyaratkan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang aman Covid-19 jika ingin mengoperasikan usahanya.


Namun begitu, pemerintah melalui Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 tidak mengatur secara detil SOP yang dimintakan untuk dibuat perusahan-perusahaan yang bergerak di 9 sektor tersebut.

Hal ini mendapat sorotan dari Direktur Riset Institute Development of Economic and Finance (Indef) Berly Martawardaya, yang melihat potensi penularan di masing-masing sektor ekonomi tersebut berbeda-beda.

"Jadi jangan disamakan yang sembilan itu," ujar Berly Martawarda dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (9/6).

Sebagai bahan pertimbangannya, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini membagi 3 kategori dari 9 sektor yang akan beroperasi, dengan berdasarkan faktor ruang lingkup operasional sektor usaha (diruang terbuka/tertutup), tingkat kerumunan (crowded) dan close interaction.

Kategori pertama, Berly mendefinisikannya sebagai sektor usaha yang tidak crowded, tidak di ruangan tertutup, dan tidak ada interkasi sosial. Untuk ketegori ini bisa menyusun SOP secara mandiri.

"Seperti pertanian, perkebunan, kelautan, peternakan, itu memang di luar dan cukup aman," ungkapnya.

Untuk kategori kedua adalah sektor usaha yang operasionalnya ada di dalam ruangan dan juga luar ruangan, memiliki interkasi sosial dan cukup crowded. Berly menyebutkan 3 sektor dari 9 sektor yang masuk kategori ini. Di antaranya, pertambangan, perminyakan, dan logistik.

"Jadi protokolnya harus full beda. Misalnya protokol bagian logistik yang bertugas di luar mendistribusikan barang, dan itu berbeda dengan yang di distibution centre, yang melakukan packing yang sorting itu dia kan dalam ruangan tertutup tapi tidak begitu crowded, mungkin harus ada protokol tambahan," terangnya.

Sementara untuk sektor ketiga adalah bidang usaha yang tingkat interaksi sosialnya tinggi, dan operasionalnya full di dalam ruangan.

"Yaitu industri, pabrik-pabrik yang ada mesin, itu biasanya di desain sangat rapat. Sehingga untuk yang sektor industri harus lebih ketat. Dan pabrik-pabrik harus mengsubmit protokolnya, mendesain pabriknya apakah harus dilajukan perubahan atau tidak," sebut Berly.

"Berdasarkan 9 sektor, yang kita bagi ke tiga kategori ya akan beda. Jadi perlu ada guideline juga dari gugus tugas nasional buat tiap sektor ini. Supaya yang lebih high risk bisa lebih ketat juga dari protokol dan approvalnya," pungkasnya. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya