Berita

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus/Ist

Politik

PAN: Presidential Threshold Dihapus Saja Agar Tidak Terjadi Polarisasi

SELASA, 09 JUNI 2020 | 01:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Adanya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dinilai hanya membatasi ruang demokrasi pada pertarungan di pemilihan presiden (Pilpres).

Belum lagi acuan PT menggunakan patokan ambang batas hasil Pemilu sebelumnya sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu 7/2017 Pasal 222. Hal ini dinilai anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus tidak masuk akal.

"Seharusnya presidential threshold dihapuskan. Penerapan sistem presidential threshold terkesan sebagai upaya membatasi. Di samping itu juga dirasa tidak logis karena acuannya menggunakan patokan threshold hasil Pemilu sebelumnya," ujar Guspardi Gaus dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6).

Politikus senior PAN ini menilai jika aturan ambang batas tidak berubah, maka pada Pilpres 2024 dimungkinkan jumlah pasangan calon yang akan diusung juga sangat sedikit.

Hal tersebut didasari oleh hasil rekapitulasi Pileg 2019, di mana dari sembilan partai yang berhasil melampaui parliamentary threshold tidak ada satu pun yang mencapai perolehan 20 persen. Sehingga sangat dimungkinkan setiap partai politik membentuk koalisi guna mencapai ambang batas presiden 20 persen.

Kondisi ini tentu bisa berdampak serius pada polarisasi masyarakat yang semakin tajam dirasakan belakangan ini.

"Dihapuskannya aturan presidential threshold dapat menjadi salah satu jalan keluar guna mencegah polarisasi masyarakat. Jangan sampai pesta demokrasi yang seharusnya disikapi dengan kegembiraan, justru menciptakan permusuhan yang berkepanjangan di antara anak bangsa," tuturnya.

Penetapan presidential threshold juga tidak sesuai dengan semangat reformasi lantaran tidak membuka ruang demokrasi untuk memberikan kesempatan bagi semua masyarakat Indonesia.

"Justru mencerminkan kemunduran demokrasi di Indonesia. Sebaiknya presidential threshold dihapuskan saja dan paling tidak partai yang lolos ke Senayan seharusnya diberikan hak mengajukan calon presiden dan wakil presiden," demikian Guspardi Gaus.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya