Berita

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo/RMOL

Politik

MPR Minta Polisi Dan Kemenlu Turun Tangan, Tuntut China Bila Dua ABK Terbukti Disiksa

SELASA, 09 JUNI 2020 | 00:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI meminta kepolisian menginvestigasi dan mengusut tuntas dugaan penyiksaan yang dialami dua ABK Indonesia di kapal China, Lu Qian Yuan Yu 901.

"Mendorong kepolisian untuk terus melakukan investigasi dan mengusut tuntas dugaan kasus penyiksaan ABK Indonesia di kapal China tersebut," kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6).

Tak hanya itu, Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo juga meminta Kementerian Luar Negeri untuk mengajukan tuntutan jika terbukti adanya tindakan kekerasan terhadap dua ABK WNI.


"Kemenlu dapat mengajukan tuntutan apabila terbukti adanya tindakan kekerasan terhadap ABK WNI di kapal ikan tersebut," ujar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga berharap kepada pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, dalam hal ini agen penyalur pekerja ABK WNI yang diduga mendapatkan penyiksaan tersebut.

Menurutnya, agen penyalur ABK asal Indonesia tersebut perlu dipanggil untuk dimintai penjelasan mengenai dugaan perjanjian kerja yang tidak sesuai.

"Di samping tidak sesuai dengan perjanjian kerja, juga telah melakukan tindak pidana penipuan, dimana dijanjikan ABK tersebut akan mendapatkan upah sebesar Rp 25 hingga Rp 40 juta per bulan dan untuk bekerja di pabrik tekstil dan baja di Korea," tuturnya.

"Perbuatan agen penyalur tersebut juga berindikasi terhadap penyaluran ABK secara ilegal. Oleh karena itu, agen tersebut harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh Bamsoet.

Di sisi lain, pengawasan yang dilakukan pemerintah harus ditingkatkan dan lebih selektif dalam memberikan izin WNI untuk bekerja di luar negeri. Terutama terkait dugaan praktik-praktik penyaluran pekerja ke luar negeri yang pada akhirnya mendapatkan perlakuan diskriminatif.

"Pemerintah harus serius agar agen-agen yang tidak bertanggung jawab tidak lagi dapat menjalankan usahanya di Indonesia," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya