Berita

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjend Awi Setiyono/RMOL

Presisi

Tipu WNA Dengan Jual APD Dan Masker, 3 Pemuda Asahan Dibekuk Bareskrim

SENIN, 08 JUNI 2020 | 19:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tiga pemuda asal Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara lantaran melakukan penipuan penjualan APD dan masker melalui online.

Korban yang berhasil ditipu sebanyak sembilan orang, dua diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di luar negeri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono memaparkan, tiga tersangka yaitu YF, MG dan MF melancarkan aksinya dengan memanfaatkan sosial media Instagram.


“Tersangka YF sebagai pemilik akun Instagram literasiwa yang memposting penawaran masker merk sensi dengan harga murah. Tersangka MF sebagai pemilik rekening penampungan uang hasil kejahatan. Tersangka MG sebagai orang yang mengambil tunai uang yang telah masuk ke rekening penampung dan selanjutnya membagi bagi uang tersebut kepada dua tersangka lainnya,” kata Awi dalam konferensi pers virtual, Senin (8/6).

Awi mengatakan, modus yang dilakukan tersangka YF ialah memanfaatkan situasi pandemi Covid-19, yang menyebabkan tingginya permintaan masyarakat akan kebutuhan masker. Tersangka YF, terang Awi, kemudian memposting gambar dan video dengan caption jual masker sensi dengan harga murah, yaitu 1 kotak seharga 70.000, 1 dus seharga 1.700.000.

Dengan penawaran murah itu, para korban kemudian tertarik dan melakukan transfer uang pembayaran ke rekening yang ditentukan oleh pelaku YF. Namun karena penipu, masker yang dijanjikan YF tak kunjung dikirim.

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengganti nomor yang dipergunakan saat berkomunikasi dengan para korban, dan mengganti ganti nama akun Instagram yang dipakai tersangka YF,” papar Awi.

Awi menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat Subdit 1 Dirtipidsiber Bareskrim mendapat laporan tertulis dari Sekretariat Aseanpol melalui Divisi Hubinter Polri tertanggal 20 Februari 2020, dengan korban penipuan WN  Hongkong yang menjadi korban penipuan online internasional.

Barang Bukti yang disita dari ke tiga tersangka adalah tujuh buah HP, lima kartu ATM, satu buku tabungan, sembilan kartu SIM Card, dua jam tangan, dua pakaian, dan satu akun Instagram literasiwa/followajagakpapa.

Atas perbuatan ke tiga tersangka, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU 3/2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun hingga 20 tahun.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya