Berita

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjend Awi Setiyono/RMOL

Presisi

Tipu WNA Dengan Jual APD Dan Masker, 3 Pemuda Asahan Dibekuk Bareskrim

SENIN, 08 JUNI 2020 | 19:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tiga pemuda asal Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara lantaran melakukan penipuan penjualan APD dan masker melalui online.

Korban yang berhasil ditipu sebanyak sembilan orang, dua diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di luar negeri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono memaparkan, tiga tersangka yaitu YF, MG dan MF melancarkan aksinya dengan memanfaatkan sosial media Instagram.


“Tersangka YF sebagai pemilik akun Instagram literasiwa yang memposting penawaran masker merk sensi dengan harga murah. Tersangka MF sebagai pemilik rekening penampungan uang hasil kejahatan. Tersangka MG sebagai orang yang mengambil tunai uang yang telah masuk ke rekening penampung dan selanjutnya membagi bagi uang tersebut kepada dua tersangka lainnya,” kata Awi dalam konferensi pers virtual, Senin (8/6).

Awi mengatakan, modus yang dilakukan tersangka YF ialah memanfaatkan situasi pandemi Covid-19, yang menyebabkan tingginya permintaan masyarakat akan kebutuhan masker. Tersangka YF, terang Awi, kemudian memposting gambar dan video dengan caption jual masker sensi dengan harga murah, yaitu 1 kotak seharga 70.000, 1 dus seharga 1.700.000.

Dengan penawaran murah itu, para korban kemudian tertarik dan melakukan transfer uang pembayaran ke rekening yang ditentukan oleh pelaku YF. Namun karena penipu, masker yang dijanjikan YF tak kunjung dikirim.

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengganti nomor yang dipergunakan saat berkomunikasi dengan para korban, dan mengganti ganti nama akun Instagram yang dipakai tersangka YF,” papar Awi.

Awi menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat Subdit 1 Dirtipidsiber Bareskrim mendapat laporan tertulis dari Sekretariat Aseanpol melalui Divisi Hubinter Polri tertanggal 20 Februari 2020, dengan korban penipuan WN  Hongkong yang menjadi korban penipuan online internasional.

Barang Bukti yang disita dari ke tiga tersangka adalah tujuh buah HP, lima kartu ATM, satu buku tabungan, sembilan kartu SIM Card, dua jam tangan, dua pakaian, dan satu akun Instagram literasiwa/followajagakpapa.

Atas perbuatan ke tiga tersangka, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU 3/2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun hingga 20 tahun.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya