Berita

Surat Edaran tentang syarata perjalanan orang saat new normal/Repro

Nusantara

Antisipasi Gelombang Kedua, Gugus Tugas Terbitkan Surat Edaran Tentang Kriteria Dan Syarat Perjalanan Orang Saat New Normal

SENIN, 08 JUNI 2020 | 18:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dimulainya penerapan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari virus corona baru (Covid-19) dan disebut new normal, mengharuskan Gugus Tugas Nasional mengeluarkan Surat Edaran.

Dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, dijelaskan bahwa Surat Edaran yang diregistrasi dengan nomor 7/2020 ini memiliki dua tujuan utama.

"Pertama untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru, sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif. Dan kedua meningkatkan pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2," terang siaran pers yang diterima Senin (8/6).


Surat edaran ini mengatur kriteria dan syarat pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota. Selain itu, diatur pula kedatangan orang dari luar negeri yang memasuki wilayah Indonesia.

Semua kriteria dan syarat yang diatur di dalam surat edaran ini berlaku bagi peegerakan orang di dalam negeri dan masuknya orang asing baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara.

Kemudian, surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, seperti pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.

Selian itu, syarat lain yang perlu diperhatikan bagi perjalanan orang dalam negeri adalah surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Surat keterangan uji tes PCR berlaku 7 hari, terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan untuk surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Dalam pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum aman Covid-19, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum serta dibantu TNI dan Polri menyelenggarakan secara bersama.

Di sisi lain, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan berlakunya surat edaran nomor 7 tersebut, Surat Edaran sebelumnya yang bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Surat Edaran 5/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dicabut dan tidak berlaku.

Surat edaran baru bernomor 7/2020 ditetapkan oleh Ketua Pelaksanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Juni 2020.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya