Berita

Surat Edaran tentang syarata perjalanan orang saat new normal/Repro

Nusantara

Antisipasi Gelombang Kedua, Gugus Tugas Terbitkan Surat Edaran Tentang Kriteria Dan Syarat Perjalanan Orang Saat New Normal

SENIN, 08 JUNI 2020 | 18:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dimulainya penerapan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari virus corona baru (Covid-19) dan disebut new normal, mengharuskan Gugus Tugas Nasional mengeluarkan Surat Edaran.

Dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, dijelaskan bahwa Surat Edaran yang diregistrasi dengan nomor 7/2020 ini memiliki dua tujuan utama.

"Pertama untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru, sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif. Dan kedua meningkatkan pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2," terang siaran pers yang diterima Senin (8/6).


Surat edaran ini mengatur kriteria dan syarat pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota. Selain itu, diatur pula kedatangan orang dari luar negeri yang memasuki wilayah Indonesia.

Semua kriteria dan syarat yang diatur di dalam surat edaran ini berlaku bagi peegerakan orang di dalam negeri dan masuknya orang asing baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara.

Kemudian, surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, seperti pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.

Selian itu, syarat lain yang perlu diperhatikan bagi perjalanan orang dalam negeri adalah surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Surat keterangan uji tes PCR berlaku 7 hari, terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan untuk surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Dalam pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum aman Covid-19, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum serta dibantu TNI dan Polri menyelenggarakan secara bersama.

Di sisi lain, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan berlakunya surat edaran nomor 7 tersebut, Surat Edaran sebelumnya yang bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Surat Edaran 5/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dicabut dan tidak berlaku.

Surat edaran baru bernomor 7/2020 ditetapkan oleh Ketua Pelaksanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Juni 2020.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya