Berita

Neta S Pane ingatkan Polri untuk netral dalam menangani kasus Helvetia/Net

Politik

IPW Ingatkan Polri Jangan Mau Ditarik Ke Dalam Konflik Tanah Di Helvetia Sumut

SENIN, 08 JUNI 2020 | 16:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sikap netral harus terus dijaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam semua kasus yang terjadi di tanah air. Termasuk netral dalam menyikapi kasus konflik tanah di Helvetia Manggal, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“IPW berharap Kapolri (Jenderal Idham Azis) mencermati kasus ini agar Polri tidak diperalat oleh pihak-pihak tertentu dan ditarik-tarik untuk menggusur rakyat,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, kepada wartawan, Senin (6/8).

Dia mengingatkan jajaran Korps Bhayangkara agar berhati-hati dalam menangani kasus ini. Senantiasa bersifat netral, tidak memihak, serta tidak arogan.


Neta juga menegaskan kepada pihak-pihak yang bersengketa agar melakukan upaya hukum dengan tidak arogan main gusur, karena merasa bisa "membeli" aparatur.

Saat ini, Neta mengurai, di tanah seluas 1.128 hektare di Helvetia Manggal telah dihuni oleh 4.367 KK itu telah berdiri 26 masjid dan mushola, 3 pondok pesantren, 28 gereja, empat vihara, delapan TPU, tiga PAUD, TK, SD, SMP dan SMA swasta, SMPN 1 Labuhan Deli, dan SMA 1 Labuhan Deli.

“Tanah itu sendiri sudah puluhan tahun terlantar dan 4.367 KK sudah bermukim selama 22 tahun di atas tanah tersebut. Bahkan Edy Rahmayadi yang kini menjadi Gubernur Sumut pada 17 November 2016 meletakkan prasasti pembangunan Islamic Center di kawasan itu,” ungkap Neta.

Konflik tanah ini muncul setelah PTPN II menyatakan akan segera mengambil alih Hak Guna Usaha (HGU) lahan di beberapa titik yang saat ini dikuasai masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk mengamankan dan menjaga aset yang dimiliki khususnya HGU yang masih produktif, untuk dimanfaatkan kembali sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Ada pun lahan HGU yang akan kembali diambil alih adalah di Kebun Bulu Cina (HGU No. 103), Helvetia (HGU No. 111), Tandem (HGU No. 101), dan Kebun Patumbak (HGU No. 114).

“Padahal HGU PTPN II atas tanah itu tidak diperpanjang dan selama ini PTPN II tidak pernah mengurus perpanjangannya, sehingga tanah tersebut digarap masyarakat,” pungkas Neta.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya