Berita

Neta S Pane ingatkan Polri untuk netral dalam menangani kasus Helvetia/Net

Politik

IPW Ingatkan Polri Jangan Mau Ditarik Ke Dalam Konflik Tanah Di Helvetia Sumut

SENIN, 08 JUNI 2020 | 16:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sikap netral harus terus dijaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam semua kasus yang terjadi di tanah air. Termasuk netral dalam menyikapi kasus konflik tanah di Helvetia Manggal, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“IPW berharap Kapolri (Jenderal Idham Azis) mencermati kasus ini agar Polri tidak diperalat oleh pihak-pihak tertentu dan ditarik-tarik untuk menggusur rakyat,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, kepada wartawan, Senin (6/8).

Dia mengingatkan jajaran Korps Bhayangkara agar berhati-hati dalam menangani kasus ini. Senantiasa bersifat netral, tidak memihak, serta tidak arogan.


Neta juga menegaskan kepada pihak-pihak yang bersengketa agar melakukan upaya hukum dengan tidak arogan main gusur, karena merasa bisa "membeli" aparatur.

Saat ini, Neta mengurai, di tanah seluas 1.128 hektare di Helvetia Manggal telah dihuni oleh 4.367 KK itu telah berdiri 26 masjid dan mushola, 3 pondok pesantren, 28 gereja, empat vihara, delapan TPU, tiga PAUD, TK, SD, SMP dan SMA swasta, SMPN 1 Labuhan Deli, dan SMA 1 Labuhan Deli.

“Tanah itu sendiri sudah puluhan tahun terlantar dan 4.367 KK sudah bermukim selama 22 tahun di atas tanah tersebut. Bahkan Edy Rahmayadi yang kini menjadi Gubernur Sumut pada 17 November 2016 meletakkan prasasti pembangunan Islamic Center di kawasan itu,” ungkap Neta.

Konflik tanah ini muncul setelah PTPN II menyatakan akan segera mengambil alih Hak Guna Usaha (HGU) lahan di beberapa titik yang saat ini dikuasai masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk mengamankan dan menjaga aset yang dimiliki khususnya HGU yang masih produktif, untuk dimanfaatkan kembali sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Ada pun lahan HGU yang akan kembali diambil alih adalah di Kebun Bulu Cina (HGU No. 103), Helvetia (HGU No. 111), Tandem (HGU No. 101), dan Kebun Patumbak (HGU No. 114).

“Padahal HGU PTPN II atas tanah itu tidak diperpanjang dan selama ini PTPN II tidak pernah mengurus perpanjangannya, sehingga tanah tersebut digarap masyarakat,” pungkas Neta.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya