Berita

Neta S Pane ingatkan Polri untuk netral dalam menangani kasus Helvetia/Net

Politik

IPW Ingatkan Polri Jangan Mau Ditarik Ke Dalam Konflik Tanah Di Helvetia Sumut

SENIN, 08 JUNI 2020 | 16:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sikap netral harus terus dijaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam semua kasus yang terjadi di tanah air. Termasuk netral dalam menyikapi kasus konflik tanah di Helvetia Manggal, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“IPW berharap Kapolri (Jenderal Idham Azis) mencermati kasus ini agar Polri tidak diperalat oleh pihak-pihak tertentu dan ditarik-tarik untuk menggusur rakyat,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, kepada wartawan, Senin (6/8).

Dia mengingatkan jajaran Korps Bhayangkara agar berhati-hati dalam menangani kasus ini. Senantiasa bersifat netral, tidak memihak, serta tidak arogan.


Neta juga menegaskan kepada pihak-pihak yang bersengketa agar melakukan upaya hukum dengan tidak arogan main gusur, karena merasa bisa "membeli" aparatur.

Saat ini, Neta mengurai, di tanah seluas 1.128 hektare di Helvetia Manggal telah dihuni oleh 4.367 KK itu telah berdiri 26 masjid dan mushola, 3 pondok pesantren, 28 gereja, empat vihara, delapan TPU, tiga PAUD, TK, SD, SMP dan SMA swasta, SMPN 1 Labuhan Deli, dan SMA 1 Labuhan Deli.

“Tanah itu sendiri sudah puluhan tahun terlantar dan 4.367 KK sudah bermukim selama 22 tahun di atas tanah tersebut. Bahkan Edy Rahmayadi yang kini menjadi Gubernur Sumut pada 17 November 2016 meletakkan prasasti pembangunan Islamic Center di kawasan itu,” ungkap Neta.

Konflik tanah ini muncul setelah PTPN II menyatakan akan segera mengambil alih Hak Guna Usaha (HGU) lahan di beberapa titik yang saat ini dikuasai masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk mengamankan dan menjaga aset yang dimiliki khususnya HGU yang masih produktif, untuk dimanfaatkan kembali sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Ada pun lahan HGU yang akan kembali diambil alih adalah di Kebun Bulu Cina (HGU No. 103), Helvetia (HGU No. 111), Tandem (HGU No. 101), dan Kebun Patumbak (HGU No. 114).

“Padahal HGU PTPN II atas tanah itu tidak diperpanjang dan selama ini PTPN II tidak pernah mengurus perpanjangannya, sehingga tanah tersebut digarap masyarakat,” pungkas Neta.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya