Berita

Neta S Pane ingatkan Polri untuk netral dalam menangani kasus Helvetia/Net

Politik

IPW Ingatkan Polri Jangan Mau Ditarik Ke Dalam Konflik Tanah Di Helvetia Sumut

SENIN, 08 JUNI 2020 | 16:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sikap netral harus terus dijaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam semua kasus yang terjadi di tanah air. Termasuk netral dalam menyikapi kasus konflik tanah di Helvetia Manggal, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“IPW berharap Kapolri (Jenderal Idham Azis) mencermati kasus ini agar Polri tidak diperalat oleh pihak-pihak tertentu dan ditarik-tarik untuk menggusur rakyat,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, kepada wartawan, Senin (6/8).

Dia mengingatkan jajaran Korps Bhayangkara agar berhati-hati dalam menangani kasus ini. Senantiasa bersifat netral, tidak memihak, serta tidak arogan.

Neta juga menegaskan kepada pihak-pihak yang bersengketa agar melakukan upaya hukum dengan tidak arogan main gusur, karena merasa bisa "membeli" aparatur.

Saat ini, Neta mengurai, di tanah seluas 1.128 hektare di Helvetia Manggal telah dihuni oleh 4.367 KK itu telah berdiri 26 masjid dan mushola, 3 pondok pesantren, 28 gereja, empat vihara, delapan TPU, tiga PAUD, TK, SD, SMP dan SMA swasta, SMPN 1 Labuhan Deli, dan SMA 1 Labuhan Deli.

“Tanah itu sendiri sudah puluhan tahun terlantar dan 4.367 KK sudah bermukim selama 22 tahun di atas tanah tersebut. Bahkan Edy Rahmayadi yang kini menjadi Gubernur Sumut pada 17 November 2016 meletakkan prasasti pembangunan Islamic Center di kawasan itu,” ungkap Neta.

Konflik tanah ini muncul setelah PTPN II menyatakan akan segera mengambil alih Hak Guna Usaha (HGU) lahan di beberapa titik yang saat ini dikuasai masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk mengamankan dan menjaga aset yang dimiliki khususnya HGU yang masih produktif, untuk dimanfaatkan kembali sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Ada pun lahan HGU yang akan kembali diambil alih adalah di Kebun Bulu Cina (HGU No. 103), Helvetia (HGU No. 111), Tandem (HGU No. 101), dan Kebun Patumbak (HGU No. 114).

“Padahal HGU PTPN II atas tanah itu tidak diperpanjang dan selama ini PTPN II tidak pernah mengurus perpanjangannya, sehingga tanah tersebut digarap masyarakat,” pungkas Neta.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya