Berita

Perkantoran di DKI Jakarta bisa kembali aktif dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengaturan jam kerja karyawan/Net

Nusantara

Perkantoran Di Jakarta Bisa Kembali Beroperasi, Ini Protokol Yang Wajib Ditaati

SENIN, 08 JUNI 2020 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aktivitas perekonomian dan perkantoran mulai kembali bergeliat di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta.

Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1363 tahun 2020 tentang protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.

Surat Keputusan yang diteken Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Andri Yansyah, pada 5 Juni lalu itu dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi perusahaan dan petugas dalam proses pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.


Dalam protokol tersebut disebutkan, pimpinan perusahaan harus membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 Internal Perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan.

"Membatasi jumlah pekerja yang hadir di perkantoran atau tempat kerja paling banyak 50 persen dari jumlah seluruh pekerja dan melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemik Covid-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan," demikian bunyi protokol tersebut.

Selanjutnya, setiap perkantoran wajib mencegah terjadinya kerumunan, seluruh pekerja dan tamu diwajibkan menggunakan masker setiap saat, penyemprotan disinfektan secara berkala, serta menerapkan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk tempat kerja.

Selain itu, perusahaan wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan ataupun hand sanitizer di setiap area pintu masuk dan sekitar area
gedung, juga mengatur jarak antarpekerja paling sedikit dalam rentang 1 meter.

Dalam SK Disnakertransgi juga ditegaskan, perusahaan tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tetap memberikan hak-hak para pekerja yang sedang melakukan karantina mandiri.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja pada masa transisi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kutipan Surat Keputusan Disnakertransgi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya