Guru Besar filsafat Pancasila, Prof Dr Suteki, mengkritisi RUU HIP yang tengah dibahas DPR/Repro
Keberadaan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sekarang tengah dibahas oleh DPR, justru berpotensi men-downgrade Pancasila itu sendiri.
Pancasila selama ini telah menjadi norma dasar (ground norm). Jika menjadi sebuah UU, malah akan menurunkan derajat Pancasila menjadi norma biasa. Padahal secara filosofis, Pancasila merupakan norma dasar (ground norm), sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Pancasila juga sebagai dasar filsafat (
Philosofisch Grondslag) yang mengandung pikiran, filsafat yang sedalam-dalamnya untuk didirikannya negara Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Guru Besar filsafat Pancasila, Prof Dr Suteki, dalam Webinar Nasional tentang 'Dasar Negara Dalam Perspektif Indonesia Masa Depan' yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KBPII) Sabtu (6/6).
Webinar ini diikuti oleh bebagai macam ormas Islam serta pengurus wilayah KB PII se-Indonesia. Webinar ini diselenggarakan menanggapi pembahasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menjadi inisiatif DPR.
Menurut Suteki, ketika Pancasila di-
downgrade dari norma dasar menjadi norma biasa, maka Pancasila berpotensi menjadi alat gebuk. Alat politik untuk membungkam lawan lawan politik pemerintah.
“Pancasila yang sudah mengalami
downgrade menjadi sebuah UU, maka sudah mengalami reduksi makna dan reduksi distorsi materi Pancasila. Karena RUU HIP yang mereduksi Pancasila menghilangkan sebagian dari aspek historis Pancasila sejak 1 Juni 1945 dalam Pidato Soekarno, 22 Juni 1945, terkait Piagam Jakarta, 18 Agustus 1945,“ kata Suteki.
Senada dengan Suteki, Ketua Umum PP KBPII, Nasrullah Larada, menegaskan RUU HIP ini menimbulkan pro kontra di masyarakat. Salah satunya adalah tidak dimasukkannya TAP MPRS No XXV Tahun 1966 tentang Larangan Komunisme di Indonesia.
Menurut Nasrullah, RUU HIP ini diharapkan tidak menimbulkan pertentangan, dalam kondisi di mana masyarakat masih diliputi pandemik Covid-19. Karena, jika sebuah RUU menimbulkan pertentangan di masyarakat, maka di situlah muncul banyak kemudharatan.
KB PII sebagai bagian dari mata rantai Umat Islam, yang memiliki spirit Membangun Indonesia Jaya, merasa perlu terlibat dan melibatkan dalam merumuskan dan menentukan haluan dasar ideologi negara, agar tidak bertentangan dengan kepentingan umat Islam.