Berita

Guru Besar filsafat Pancasila, Prof Dr Suteki, mengkritisi RUU HIP yang tengah dibahas DPR/Repro

Politik

Profesor Suteki: RUU HIP Turunkan Derajat Pancasila

MINGGU, 07 JUNI 2020 | 03:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keberadaan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sekarang tengah dibahas oleh DPR, justru berpotensi men-downgrade Pancasila itu sendiri.

Pancasila selama ini telah menjadi norma dasar (ground norm). Jika menjadi sebuah UU, malah akan menurunkan derajat Pancasila menjadi norma biasa. Padahal secara filosofis, Pancasila merupakan norma dasar (ground norm), sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Pancasila juga sebagai dasar filsafat (Philosofisch Grondslag) yang mengandung pikiran, filsafat yang sedalam-dalamnya untuk didirikannya negara Indonesia.


Hal tersebut disampaikan Guru Besar filsafat Pancasila, Prof Dr Suteki, dalam Webinar Nasional tentang 'Dasar Negara Dalam Perspektif Indonesia Masa Depan' yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KBPII) Sabtu (6/6).

Webinar ini diikuti oleh bebagai macam ormas Islam serta pengurus wilayah KB PII se-Indonesia. Webinar ini diselenggarakan menanggapi pembahasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menjadi inisiatif DPR.

Menurut Suteki, ketika Pancasila di-downgrade dari norma dasar menjadi norma biasa, maka Pancasila berpotensi menjadi alat gebuk. Alat politik untuk membungkam lawan lawan politik pemerintah.

“Pancasila yang sudah mengalami downgrade menjadi sebuah UU, maka sudah mengalami reduksi makna dan reduksi distorsi materi Pancasila. Karena RUU HIP yang mereduksi Pancasila menghilangkan sebagian dari aspek historis Pancasila sejak 1 Juni 1945 dalam Pidato Soekarno, 22 Juni 1945, terkait Piagam Jakarta, 18 Agustus 1945,“ kata Suteki.  

Senada dengan Suteki, Ketua Umum PP KBPII, Nasrullah Larada, menegaskan RUU HIP ini menimbulkan pro kontra di masyarakat. Salah satunya adalah tidak dimasukkannya TAP MPRS No XXV Tahun 1966 tentang Larangan Komunisme di Indonesia.

Menurut Nasrullah, RUU HIP ini diharapkan tidak menimbulkan pertentangan, dalam kondisi di mana masyarakat masih diliputi pandemik Covid-19. Karena, jika sebuah RUU menimbulkan pertentangan di masyarakat, maka di situlah muncul banyak kemudharatan.

KB PII sebagai bagian dari mata rantai Umat Islam, yang memiliki spirit Membangun Indonesia Jaya, merasa perlu terlibat dan melibatkan dalam merumuskan dan menentukan haluan dasar ideologi negara, agar tidak bertentangan dengan kepentingan umat Islam.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya