Berita

Ketua Majelis ProDem, Iwan Sumule (kemeja batik) saat memimpin para aktivis di MK untuk mengajukan JR Perppu Corona/RMOL

Politik

Makna Yel-Yel 'Turunkan Jokowi' Di MK, Iwan Sumule: Jokowi Tidak Beri Solusi Untuk Rakyat

SABTU, 06 JUNI 2020 | 01:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Yel-yel 'turunkan Jokowi' sempat menggema saat puluhan aktivis Pro Demokrasi (ProDem) tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/6) untuk mengajukan Judicial Review (JR) terhadap UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020.

Yel-yel menggema sebagai bentuk kekecewaan masyarakat yang diwakili aktivis ProDem atas pemerintahan Joko Widodo.

"Kenapa ada yel-yel soal turunkan Jokowi, itu karena kita tahu bahwa ini tidak ada lagi solusi bagi rakyat," ucap Ketua Majelis ProDem, Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL di Gedung MK.


Menurut Iwan, apa yang diperbuat oleh pemerintahan Jokowi saat ini mengindikasikan ketidakmampuan dalam memperbaiki kondisi bangsa.

"Dia membuat UU saja itu melanggar konstitusi," tambahnya.

Sehingga, sambung Iwan, aktivis ProDem tidak memiliki harapan lagi terhadap pemerintahan Jokowi. Apalagi, Perppu 1/2020 tentang Corona telah resmi menjadi UU.

"Jokowi tidak memberikan apa-apa lagi, tidak punya harapan lagi. Menggugat ini adalah prinsip paling dasar. Kita ini mempertaruhkan semuanya untuk menggugat UU 2/2020 karena UU ini sangat otoriter," tegas Iwan.

UU 2/2020 dinilai dapat memberikan kekuasaan penuh terhadap pemerintah untuk menentukan semua kebijakan di tengah pandemik Covid-19 tanpa pengawasan dan penindakan.

Puluhan aktivis ini melakukan aksi longmarch dari Jalan Veteran 1, Jakarta Pusat hingga ke Gedung MK. Saat tiba di Gedung MK, mereka sempat dihadang oleh pihak keamanan gedung dan kepolisian dan tak diperbolehkan masuk.

Alhasil, hanya beberapa perwakilan aktivis dan 10 pengacara yang diperbolehkan masuk untuk membuat pendaftaran pengajuan Judicial Review (JR) atas UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan PandemiK Covid-19 dan/atau Dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU Terhadap UUD 1945.

Gugatan ini dilakukan dikarenakan UU 2/2020 dinilai telah merusak sistem hukum dan sistem bernegara.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya