Berita

Zainal Arifin Mochtar/RMOL

Politik

Pakar Hukum: Presidential Treshold Bukan Penyederhanaan Partai Tapi Logika Koalisi

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 22:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Adanya ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold (PT) yang digembar-gemborkan untuk penyederhanaan partai politik justru berbanding terbalik.

Pasalnya, dengan adanya PT mengharuskan parpol untuk berkoalisi agar mencapai ambang batas. Padahal, di dalam konstitusi diatur bahwa partai politik selaku peserta Pemilu berhak mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar saat mengisi diskusi bertajuk "Ambang Batas Pilpres dan Ancaman Demokrasi", Jumat (5/6).

"Semua partai politik peserta Pemilu berhak mencalonkan calonnya dalam UUD 1945 begitu," ujar Zainal Arifin Mochtar.

Menurut dia, dengan adanya ambang batas presiden mengharuskan parpol untuk berkoalisi. Dari koalisi tersebut, diyakini menimbulkan dua kemungkinan bagi keberlangsungan demokrasi.

Pertama, presiden akan mendapatkan banyak dukungan dari parpol. Hal ini bisa mengarah pada pemerintahan yang otoritarian.

Kedua, akan mudah dilengserkan, karena koalisi parpol yang sedikit itu tidak mendukung pemerintah.

"Presidential treshold itu logikanya koalisi, bukan penyederhanaan partai. Jika presiden mendapatkan banyak dukungan dari parpol ini bisa menjadi jebakan otoritarian," tuturnya.

"Ini harus diuji lagi ke MK," demikian Zainal Arifin Mochtar.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya