Berita

Zainal Arifin Mochtar/RMOL

Politik

Pakar Hukum: Presidential Treshold Bukan Penyederhanaan Partai Tapi Logika Koalisi

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 22:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Adanya ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold (PT) yang digembar-gemborkan untuk penyederhanaan partai politik justru berbanding terbalik.

Pasalnya, dengan adanya PT mengharuskan parpol untuk berkoalisi agar mencapai ambang batas. Padahal, di dalam konstitusi diatur bahwa partai politik selaku peserta Pemilu berhak mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar saat mengisi diskusi bertajuk "Ambang Batas Pilpres dan Ancaman Demokrasi", Jumat (5/6).


"Semua partai politik peserta Pemilu berhak mencalonkan calonnya dalam UUD 1945 begitu," ujar Zainal Arifin Mochtar.

Menurut dia, dengan adanya ambang batas presiden mengharuskan parpol untuk berkoalisi. Dari koalisi tersebut, diyakini menimbulkan dua kemungkinan bagi keberlangsungan demokrasi.

Pertama, presiden akan mendapatkan banyak dukungan dari parpol. Hal ini bisa mengarah pada pemerintahan yang otoritarian.

Kedua, akan mudah dilengserkan, karena koalisi parpol yang sedikit itu tidak mendukung pemerintah.

"Presidential treshold itu logikanya koalisi, bukan penyederhanaan partai. Jika presiden mendapatkan banyak dukungan dari parpol ini bisa menjadi jebakan otoritarian," tuturnya.

"Ini harus diuji lagi ke MK," demikian Zainal Arifin Mochtar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya