Berita

Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution, diminta DPRD untuk patuhi putusan PTUN/RMOLSumut

Politik

Akhyar Diminta DPRD Patuhi Putusan PTUN Kembalikan Posisi Direksi PD Pasar Kota Medan

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 12:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan 3 direksi PD Pasar Kota Medan, namun hal tersebut belum ditindaklanjuti oleh Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan, Akhyar Nasution. Ketiga direksi yang dicopot paksa tersebut masih belum kembali ke posisi semula.

Untuk itu, Komisi I DPRD Kota Medan meminta Akhyar Nasution untuk segera menjalankan putusan PTUN untuk mengembalikan hak 3 Direksi PD Pasar. Sebagai pemimpin, menurut Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, Akhyar harus bisa memberikan contoh kepada masyarakat untuk patuh terhadap hukum.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Dalam hal ini eksekutif atau Pemkot Medan harus menjadi panutan atau memberikan contoh terhadap azas ketaatan hukum,” ujar Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto, kepada wartawan, Jumat (5/6).


Jika tidak menjalankan putusan PTUN, ia menyebut Plt Walikota Medan telah memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat.

“Masyarakat bisa berdalih ketika melanggar Perda, dan bilang walikota saja tidak taat hukum. Bahaya seperti itu,” tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Ia menambahkan, soal ketaatan terhadap hukum ini menjadi penting karena Kota Medan menjadi salah satu wilayah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

“Menuju agenda tersebut, mari kita jaga situasi Medan menjadi aman dan kondusif. Menjalankan amar putusan itu menjadi salah satu upaya menjadikan Medan aman, tenang, dan nyaman bagi seluruh warganya. Jangan persoalan putusan PTUN justru menjadi pemicu Kota Medan menjadi tidak kondusif,” terangnya.

“Dua hal itu harus menjadi cara pandang saudara walikota, apalagi kita dengar beliau berencana ikut dalam kontestasi pilkada. Kepala daerah harus mampu menyelesaikan masalah, bukan sebaliknya menjadi sumber masalah,” imbuhnya.

Anggota Komisi I lain, Mulia Asri Rambe (Bayek), juga mengingatkan segala perbuatan Akhyar akan menjadi rujukan masyarakat.

“Sebagai pemimpin, perbuatan Akhyar akan terus dijadikan pedoman bagi masyarakat. Jika putusan ini dipatuhinya, tentu Akhyar akan mendapat nilai tambah dari masyarakat," ucap Bayek.

Saat memberikan keterangan, Rudianto turut didampingi koleganya di Komisi I seperti Edi Saputra, Sahat Simbolon, Parlindungan Sipahutar, Abdul Rani, Mulia Asri Rambe, Habiburrahman Sinuraya, Robi Barus.

Seperti diketahui, 3 direksi PD Pasar Kota Medan diberhentikan oleh Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution, pada Januari 2020 lalu.

Atas pencopotan itu, ketiganya lantas menggugat melalui PTUN Medan. Setelah melalui persidangan, akhirnya PTUN mengabulkan gugatan 3 direksi tersebut dan memerintahkan Pemkot Medan memulihkan jabatan 3 direksi yang sempat diberhentikan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya