Berita

Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun/Net

Politik

Ubedilah Badrun Nilai Tata Kelola Negara Hadapi Covid-19 Berbahaya

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 07:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintahan Joko Widodo sudah tidak layak dalam mengelola Indonesia dan jika berlanjut maka akan membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Begitu kata Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun menanggapi sejumlah kebijakan pemerintah selama pandemik Covid-19 ini.

Menurut Ubedilah, situasi pandemik Covid-19 berdampak kepada kehidupan sosial ekonomi seluruh Indonesia termasuk Indonesia.


"Namun Indonesia lebih parah karena tata kelola negara yang grasa-grusu, ambisius imajinatif, sekarang kehabisan ide, menemui jalan buntu," ucap Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (5/6).

Jalan buntu ini, lanjutnya, adalah dugaan bahwa pemerintah ingin mengakali dana Covid-19 untuk menyuntik BUMN yang merugi.

Dalam catatannya, dari dana Rp 641,17 triliun untuk penanganan Covid-19, pemerintah mengalokasikan untuk BUMN sebesar Rp 135,34 triliun. Baik untuk memberi dana talangan, penyertaan modal negara, subsidi.

Kemudian alokasi insentif pajak Rp 123,01 triliun, dan pembiayaan investasi Rp 178 triliun.

Bahkan, pemerintah masih mengalokasikan dana untuk program B30 (industri CPO) dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 2,78 triliun.

“Sementara untuk PEN sebenarnya hanya tersisa sekitar 36 persen dari Rp 641,17 triliun atau Rp 384 triliun. Ini berbahaya dan keliru," ungkap Ubedilah.

Dia mengurai bahwa ada 12 BUMN yang mendapat dukungan dari pemerintah dalam program PEN 2020. Kedua belas itu adalah PLN, Hutama Karya, Perum Bulog, Garuda Indonesia, KAI, PTPN, BPUI, PNM, KS, Perumnas, Pertamina, dan ITDC.

"Untuk Garuda Indonesia misalnya, pemerintah memilih skema pemberian dana talangan berupa investasi non-permanen lewat SMV Kemenkeu sebesar Rp 8,50 triliun,” tegasnya.

“Padahal program PEN seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah 23/2020 sebagai turunan Perppu 1/2020 yang sudah jadi Undang-undang fokus pada dua sektor, yakni sektor riil dan sektor keuangan, bukan BUMN," lanjut Ubedilah.

Hal tersebut, kata analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu, menunjukkan kekacauan tata kelola ekonomi hingga menemui jalan buntu serta mengakali dengan cara menghalalkan segala cara, termasuk melanggar UU.

"Sementara soal jalan buntu lainya dan juga termasuk pelanggaran serius adalah melakukan pembungkaman sistematis. Sikap kritis dan kebebasan akademik bukan dihadapi dengan argumen dan nalar tetapi dihadapi dengan teror dan mengoperasikan buzzer," terang Ubedilah.

"Dalam pandangan saya, Ini sangat bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang di dalamnya menjamin kemerdekaan berpendapat, berserikat dan lain-lain," sambungnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya