Berita

Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun/Net

Politik

Ubedilah Badrun Nilai Tata Kelola Negara Hadapi Covid-19 Berbahaya

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 07:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintahan Joko Widodo sudah tidak layak dalam mengelola Indonesia dan jika berlanjut maka akan membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Begitu kata Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun menanggapi sejumlah kebijakan pemerintah selama pandemik Covid-19 ini.

Menurut Ubedilah, situasi pandemik Covid-19 berdampak kepada kehidupan sosial ekonomi seluruh Indonesia termasuk Indonesia.


"Namun Indonesia lebih parah karena tata kelola negara yang grasa-grusu, ambisius imajinatif, sekarang kehabisan ide, menemui jalan buntu," ucap Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (5/6).

Jalan buntu ini, lanjutnya, adalah dugaan bahwa pemerintah ingin mengakali dana Covid-19 untuk menyuntik BUMN yang merugi.

Dalam catatannya, dari dana Rp 641,17 triliun untuk penanganan Covid-19, pemerintah mengalokasikan untuk BUMN sebesar Rp 135,34 triliun. Baik untuk memberi dana talangan, penyertaan modal negara, subsidi.

Kemudian alokasi insentif pajak Rp 123,01 triliun, dan pembiayaan investasi Rp 178 triliun.

Bahkan, pemerintah masih mengalokasikan dana untuk program B30 (industri CPO) dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 2,78 triliun.

“Sementara untuk PEN sebenarnya hanya tersisa sekitar 36 persen dari Rp 641,17 triliun atau Rp 384 triliun. Ini berbahaya dan keliru," ungkap Ubedilah.

Dia mengurai bahwa ada 12 BUMN yang mendapat dukungan dari pemerintah dalam program PEN 2020. Kedua belas itu adalah PLN, Hutama Karya, Perum Bulog, Garuda Indonesia, KAI, PTPN, BPUI, PNM, KS, Perumnas, Pertamina, dan ITDC.

"Untuk Garuda Indonesia misalnya, pemerintah memilih skema pemberian dana talangan berupa investasi non-permanen lewat SMV Kemenkeu sebesar Rp 8,50 triliun,” tegasnya.

“Padahal program PEN seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah 23/2020 sebagai turunan Perppu 1/2020 yang sudah jadi Undang-undang fokus pada dua sektor, yakni sektor riil dan sektor keuangan, bukan BUMN," lanjut Ubedilah.

Hal tersebut, kata analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu, menunjukkan kekacauan tata kelola ekonomi hingga menemui jalan buntu serta mengakali dengan cara menghalalkan segala cara, termasuk melanggar UU.

"Sementara soal jalan buntu lainya dan juga termasuk pelanggaran serius adalah melakukan pembungkaman sistematis. Sikap kritis dan kebebasan akademik bukan dihadapi dengan argumen dan nalar tetapi dihadapi dengan teror dan mengoperasikan buzzer," terang Ubedilah.

"Dalam pandangan saya, Ini sangat bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang di dalamnya menjamin kemerdekaan berpendapat, berserikat dan lain-lain," sambungnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya