Berita

Tervonis Safi'ih yang selundupkan 4 kg sabu saat tertangkap Oktober 2019 lalu/RMOLJatim

Hukum

Selundupkan Sabu 4 Kg, Seorang Sopir Bus Pariwisata Diganjar 18 Tahun Penjara

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 04:02 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Tindakan pidana Safi’ih menyelundupkan sabu ke Madura, Jawa Timur dari Sumatera berujung hukuman berat dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Sopir Bus Pariwisata dengan Nopol N 7137 D dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI 35/2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda satu milliar lima ratus juta rupiah dengan ketentuan tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, I Ketut Tirta seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/6).


Atas putusan ini, terdakwa Safi’ih dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Winarko menyatakan pikir-pikir.

Keduanya diberi waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau menempuh upaya hukum.

“Silahkan untuk menentukan sikap selama 7 hari,” ujar Ketut Tirta sembari menutup persidangan.

Usai persidangan, JPU Winarko memastikan akan menempuh upaya hukum meski hukuman yang dijatuhkan ke terdakwa hanya dikorting dua bulan dari tuntutan 20 tahun penjara.

“Pikir-pikir tapi InsyaAllah pasti banding,” tandasnya saat dikonfirmasi.

Diketahui, Terdakwa ditangkap Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim di Pintu Waru Gunung Surabaya pada 25 Oktober 2019 lalu.

Saat itu petugas mendapat informasi tentang narkotika yang diangkut terdakwa dengan menggunakan bus yang dikemudikan terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan, Petugas berhasil menemukan satu kardus bertuliskan ‘Ghuwanyinwang’ berisi sabu yang dikemas dalam beberapa plastik dengan total 4 kilogram.

Barang haram tersebut diangkut terdakwa dari Sumatera dan rencana akan dikirim ke Madura atas pesanan Abah Tingwar (DPO).

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya