Berita

Tervonis Safi'ih yang selundupkan 4 kg sabu saat tertangkap Oktober 2019 lalu/RMOLJatim

Hukum

Selundupkan Sabu 4 Kg, Seorang Sopir Bus Pariwisata Diganjar 18 Tahun Penjara

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 04:02 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Tindakan pidana Safi’ih menyelundupkan sabu ke Madura, Jawa Timur dari Sumatera berujung hukuman berat dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Sopir Bus Pariwisata dengan Nopol N 7137 D dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI 35/2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda satu milliar lima ratus juta rupiah dengan ketentuan tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, I Ketut Tirta seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/6).


Atas putusan ini, terdakwa Safi’ih dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Winarko menyatakan pikir-pikir.

Keduanya diberi waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau menempuh upaya hukum.

“Silahkan untuk menentukan sikap selama 7 hari,” ujar Ketut Tirta sembari menutup persidangan.

Usai persidangan, JPU Winarko memastikan akan menempuh upaya hukum meski hukuman yang dijatuhkan ke terdakwa hanya dikorting dua bulan dari tuntutan 20 tahun penjara.

“Pikir-pikir tapi InsyaAllah pasti banding,” tandasnya saat dikonfirmasi.

Diketahui, Terdakwa ditangkap Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim di Pintu Waru Gunung Surabaya pada 25 Oktober 2019 lalu.

Saat itu petugas mendapat informasi tentang narkotika yang diangkut terdakwa dengan menggunakan bus yang dikemudikan terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan, Petugas berhasil menemukan satu kardus bertuliskan ‘Ghuwanyinwang’ berisi sabu yang dikemas dalam beberapa plastik dengan total 4 kilogram.

Barang haram tersebut diangkut terdakwa dari Sumatera dan rencana akan dikirim ke Madura atas pesanan Abah Tingwar (DPO).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya