Berita

Tervonis Safi'ih yang selundupkan 4 kg sabu saat tertangkap Oktober 2019 lalu/RMOLJatim

Hukum

Selundupkan Sabu 4 Kg, Seorang Sopir Bus Pariwisata Diganjar 18 Tahun Penjara

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 04:02 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Tindakan pidana Safi’ih menyelundupkan sabu ke Madura, Jawa Timur dari Sumatera berujung hukuman berat dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Sopir Bus Pariwisata dengan Nopol N 7137 D dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI 35/2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda satu milliar lima ratus juta rupiah dengan ketentuan tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, I Ketut Tirta seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/6).


Atas putusan ini, terdakwa Safi’ih dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Winarko menyatakan pikir-pikir.

Keduanya diberi waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau menempuh upaya hukum.

“Silahkan untuk menentukan sikap selama 7 hari,” ujar Ketut Tirta sembari menutup persidangan.

Usai persidangan, JPU Winarko memastikan akan menempuh upaya hukum meski hukuman yang dijatuhkan ke terdakwa hanya dikorting dua bulan dari tuntutan 20 tahun penjara.

“Pikir-pikir tapi InsyaAllah pasti banding,” tandasnya saat dikonfirmasi.

Diketahui, Terdakwa ditangkap Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim di Pintu Waru Gunung Surabaya pada 25 Oktober 2019 lalu.

Saat itu petugas mendapat informasi tentang narkotika yang diangkut terdakwa dengan menggunakan bus yang dikemudikan terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan, Petugas berhasil menemukan satu kardus bertuliskan ‘Ghuwanyinwang’ berisi sabu yang dikemas dalam beberapa plastik dengan total 4 kilogram.

Barang haram tersebut diangkut terdakwa dari Sumatera dan rencana akan dikirim ke Madura atas pesanan Abah Tingwar (DPO).

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya