Berita

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule (kedua) kiri bersama para aktivis lain saat menolak pengesahan Perppu Corona di DPR/Net

Politik

Diawali Jumatan Di Istiqlal, Aktivis ProDEM Gelar Aksi Longmarch Dan Gugat UU Corona Ke MK

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 13:08 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) akan memenuhi janjinya pada rakyat Indonesia untuk menggugat UU hasil Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik Covid-19.

Kini perppu yang dikenal sebagai Perppu Corona itu resmi masuk lembaran negara sebagai UU 2/2020.

Sejurus itu, para aktivis ProDEM akan langsung melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (5/6).

“Mohon dukungan dan doa rakyat. Jumat, 5 Juni 2020, kami Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) akan mendaftarkan/memasukan gugatan ke MK untuk membatalkan UU 2/2020 Corona (Perppu 1/2020),” ujar Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule kepada redaksi sesaat lalu.

Sebelum mengajukan gugatan, para aktivis ProDEM akan lebih dahulu berkumpul di Masjid Istiqlal, Jakarta. Di tempat ini, mereka akan menunaikan ibadah Shalat Jumat.

Setelah itu, mereka akan berkumpul kembali dan melakukan aksi longmarch ke gedung MK. Sebagaimana jadwal rangkaian aksi ProDEM yang diterima redaksi, gugatan akan resmi didaftarkan pada pukul 14.30.

“Kami ajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU Corona,” tegas Iwan Sumule.

Dalam gugatan itu, ProDEM akan didampingi tim advokasinya. Antara lain Effendi Saman, Nandang Wirakusumah, Meh Bob, Agus Rihat P. Manalu, Marthen Y. Siwabessy, Masrina Napitupulu, Ruth Yosephine, Muhammad Nur, Syarifah Dwi Meutiasari, Yasin.

ProDEM sendiri sedari perppu ini terbit sudah lantang menyuarakan penolakan. Penolakan dilakukan dengan cara berunjuk rasa ke gedung DPR, sekalipun sedang terjadi wabah Covid-19.

Tidak hanya itu, jelang paripurna pengesahan, belasan aktivis ProDEM juga merangsek ke dalam gedung untuk menolak gelaran rapat. Bagi mereka, rapat tersebut tidak sah lantaran kehadiran fisik di ruang rapat tidak kuorum.

ProDEM memang tidak langsung melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini didasari pemikiran bahwa MK tidak memiliki kewenangan menguji perppu. Kewenangan MK hanya berfokus untuk menguji UU.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya