Berita

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)/Net

Politik

Shalat Jumat Sudah Diperbolehkan Tapi Tidak Bisa Dua Gelombang, Ini Penjelasan MUI

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 12:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid sudah boleh dilakukan mulai besok, Jumat (5/6).

Dalam jumpa pers Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat siang ini, Kamis (4/6), diberikan penjelasan terkait tatalaksana shalat Jumat yang mengacu kepada  Fatwa MUI Nomor 5/Munas VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Shalat Jumat 2 Gelombang.

Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama Yusnar Yusuf menjelaskan, aturan pelaksanaan ibadah shalat Jumat tersebut dirangkum dalam Taujihat Pengurus MUI Pusat. Di dalamnya terdapat penegasan untuk tidak melaksanakan shalat secara bergelombang. 


"Pelaksanaan shalat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat ‘udzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum)," ujar Yusnar Yusuf di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Yusnar mengungkapkan, meskipun dasar hukum yang digunakan ialah Fatwa MUI tahun 2000, namun maknanya masih relevan sengan kondisi saat ini.

Selain itu, hukum dasar pelaksanaan Shalat Jumat yang diajarkan di dalam Islam juga harus dilakukan dalam satu waktu, yakni di waktu shalat zuhur di satu masjid.

"Hukum asal dari Shalat Jumat adalah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu," terang Yusnar Yusuf.

Adapun jika d isaat pelaksanaan Shalat Jumat di masjid nantinya kedatangan banyak jamaah, MUI berpandangan solusinya adalah memanfaatkan tempat lain, seperti mushalla, aula, gedung olahraga, dan stadion.

"MUI berpandangan bahwa solusi untuk situasi saat ini ketika masjid tidak bisa menampung jamaah shalat Jumat karena physical distancing adalah bukan dengan mendirikan shalat Jumat secara bergelombang di satu tempat," pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran yang menyerukan pembukaan kembali masjid untuk pelaksanaan salat wajib lima waktu dan Shalat Jumat.

Surat itu juga menjabarkan mengenai panduan beribadah di masjid agar bebas dari penularan Covid-19. Salah satu panduannya berisi tentang anjuran shalat Jumat dua gelombang yang bersandar pada Fatwa MUI DKI Jakarta.

Namun salat Jumat dengan dua gelombang dianggap MUI tidak sah. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya