Berita

dosen senior dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, DR. Djamester Simarmata/Net

Politik

Djamester Simarmata: Sebenarnya Sasaran Kritik Saya Bukan Menko Marives, Tapi Menteri Keuangan

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 11:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tantangan terbuka yang dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah diterima dengan baik oleh dosen senior dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, DR. Djamester Simarmata.

Luhut Pandjaitan menantang setiap pengkritik kebijakan utang negara yang dilakukan pemerintah untuk bertatap muka dengannya.

Melalui akun Twitter pribadinya, Djamester Simarmata menyanggupi tantangan Luhut Binsar Pandjaitan dan meminta agar segera ditentukan waktunya.


“Caranya gimana? Saya termasuk yang tidak setuju (utang). Tolong ditentukan waktunya, saya persiapkan bahan!” tegasnya, Kamis (4/6).

Kepada Kantor Berita Politik RMOL, Djamester Simarmata mengurai bahwa sebenarnya target dari kritiknya selama ini bukan mengarah pada Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, tetapi ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Saya kasih banyak kritik di Twitter ke Menkeu, saya tidak pernah langsung ke Menko Luhut. Tapi karena Pak Luhut undang (pengkritik) orang seperti itu, jadi saya anggap saya masuk yang dimaksud,” tuturnya sesaat lalu.

Djamester Simarmata memang dikenal sebagai orang yang kerap mengkritik sejumlah teori ekonomi yang tidak tepat. Baik skala nasional maupun internasional.

Di dalam negeri, dia tegas menentang wacana cetak uang secara Modern Monetary Theory (MMT) yang Mardigu Wowiek dan menolak sejumlah utang luar negeri untuk membiayai pembangunan.

“MMT Mardigu itu bukan teori yang betul. Itu tidak betul cetak uang sebesar apapu bisa. Ada batasnya,” tegasnya.

Sementara mengenai utang untuk pembangunan, Djamester Simarmata menukil teori pembangunan yang dikembangkan Joseph Schumpeter, bahwa pembangunan tidak perlu harus dengan pinjam uang.

Teori ini, sambungnya berhasil dikembangkan oleh China dan Jerman yang tidak berutang saat kekurangan dana.

Djamester Simarmata mengaku sudah memberikan paper mengenai penolakan utangnya kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

“Saya kirim ke dia, pernah ditanggapi sekali. (Saya bilang) jangan lagi pinjam utang. (Dijawab) terus gimana kalau nggak utang. (Saya balas) cari cara lain,” ujarnya.

“Jadi saya ingin angkat teori-teori ekonomi yang sebetul-betulnya. Sasaran awal kritik saya itu ke Menteri Keuangan,” tuturnya.

Secara khusus dia menggarisbawahi mengenai rasio utang yang diperbolehkan hingga 60 persen PDB. Dia tegas tidak setuju dengan hal itu.

Bahkan penolakan itu telah tegas diterbitkan dalam Jurnal Ekonomi setebal 24 halaman yang terbit tahun 2007 lalu.

“Di situ saya hitung, tingkat utang sustainable 29,2 persen PDB, total utang dalam  negeri dan luar negeri. Kemkeu anggap itu hanya ULN. Data 2019 total utang DN+LN telah > 60 persen,” urainya.

Menurutnya, rasio utang hingga 60 persen PDB tidak cocok dengan Indonesia. Apalagi batas itu diambil dari referensi zona euro, yang tingkat PDB-nya jauh dari Indonesia dan tingkat ekonominya lebih efisien.

“Jadi ini tidak bisa diperbandingkan antara zona euro dengan zona kita,” ujarnya.

“Intinya, kritik saya ilmiah,” demikian Djamester Simarmata.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya