Berita

Hendro Susanto menilai Keputusan Menteri Agama cacat hukum/Net

Politik

Pembatalan Haji Jangan Sampai Jadi 'Prank' Terbaru Pemerintah

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 10:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan Menteri Agama RI, Fachrul Razi, yang membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 M/1441 H memang membuat kecewa ratusan ribu calon jemaah. Namun, lebih jauh lagi, jangan sampai hal ini menjadi prank baru pemerintah.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Sumatera Utara dari fraksi PKS, Hendro Susanto, terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Tahun 1441 H tersebut.

“Kita belum menemukan rasionalitas dan urgensi pembatalan pemberangkatan haji ini. Jangan sampai terulang kembali, saat pemerintah tidak mengizinkan mudik atau pulang kampung, tapi selang beberapa hari muncul informasi bahwa mudik dibolehkan,” ucap Hendro kepada Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (4/6).


Hendro mengatakan, sesaat setelah pengumuman pembatalan ibadah haji tersebut, konstituen mereka banyak yang langsung bertanya. Hal ini merupakan imbas dari kebijakan pemerintah yang kerap berubah-ubah selama pandemik Covid-19 ini.

“Mereka menanyakan, apa betul begitu? Jangan-jangan nanti berubah lagi. Ini jelas membuat resah para jemaah calon haji,” ujarnya.

Untuk menjawab keresahan ini, fraksi PKS DPRD Sumatera Utara akan berkoordinasi dengan fraksi PKS di DPR RI. Sebab menurut mereka penerbitan KMA tersebut masih memiliki berbagai kelemahan. Pertama, KMA tersebut belum mendapat persetujuan DPR RI dalam hal ini Komisi VIII.

“Seharusnya sebelum KMA ini dikeluarkan harus dibahas terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dulu dari DPR. Namun, sangat disesalkan bahwa Menteri Agama belum melaksanakan raker dengan Komisi VIII, khususnya terkait pembatalan ini,” sebutnya.

Kelemahan kedua, penerbitan KMA bertentangan dengan Pasal 20 UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pada ketentuan Pasal 20 UU No.34/2014 disebutkan:

1. Pengelolaan Keuangan Haji dilakukan oleh BPKH.
2. BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang ini.
3. BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
4. Pengelolaan Keuangan Haji oleh BPKH dilakukan secara korporatif dan nirlaba.

Sedangkan dalam KMA tersebut pada diktum Menetapkan Kedua huruf (b) dan (d) mengatur kewenangan, tugas, dan fungsi BPKH dengan membuat norma baru yang berbunyi: ‘Setoran pelunasan Bipih pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH’.

Artinya, penerbitan KMA No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M cacat secara hukum dan tidak sesuai dengan hubungan ketatanegaraan antara DPR dan Pemerintah.

Jika mengacu pada KMA tersebut, calon jemaah haji diberikan dua opsi, yakni dana yang sudah disetor bisa ditarik atau disimpan secara khusus oleh BPKH untuk nanti dikembalikan.

“Sebenarnya ini merupakan satu bentuk niat baik Menteri Agama, tetapi dilakukan dengan cara yang kurang tepat. Sebab, Menteri Agama secara sepihak menambah kewenangan dan fungsi baru kepada BPKH tanpa persetujuan DPR. Artinya, Menteri Agama melanggar UU yang sudah disepakati antara Presiden dan DPR,” sebutnya.

“Dan sebaliknya, jika pemerintah Arab Saudi, berdasarkan pertimbangan dengan mengambil mudhorat yang terkecil, dan akhirnya memutuskan pelaksanaan ibadah haji tahun 1441H/2020 M ditiadakan, maka kita hormati. Dan calon jemaah haji tetap bersabar sampai tahun depan. Awas, jangan sampai menjadi prank loh, keputusan kemenag tersebut,” demikian Hendro Susanto.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya