Berita

Hendro Susanto menilai Keputusan Menteri Agama cacat hukum/Net

Politik

Pembatalan Haji Jangan Sampai Jadi 'Prank' Terbaru Pemerintah

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 10:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan Menteri Agama RI, Fachrul Razi, yang membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 M/1441 H memang membuat kecewa ratusan ribu calon jemaah. Namun, lebih jauh lagi, jangan sampai hal ini menjadi prank baru pemerintah.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Sumatera Utara dari fraksi PKS, Hendro Susanto, terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Tahun 1441 H tersebut.

“Kita belum menemukan rasionalitas dan urgensi pembatalan pemberangkatan haji ini. Jangan sampai terulang kembali, saat pemerintah tidak mengizinkan mudik atau pulang kampung, tapi selang beberapa hari muncul informasi bahwa mudik dibolehkan,” ucap Hendro kepada Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (4/6).


Hendro mengatakan, sesaat setelah pengumuman pembatalan ibadah haji tersebut, konstituen mereka banyak yang langsung bertanya. Hal ini merupakan imbas dari kebijakan pemerintah yang kerap berubah-ubah selama pandemik Covid-19 ini.

“Mereka menanyakan, apa betul begitu? Jangan-jangan nanti berubah lagi. Ini jelas membuat resah para jemaah calon haji,” ujarnya.

Untuk menjawab keresahan ini, fraksi PKS DPRD Sumatera Utara akan berkoordinasi dengan fraksi PKS di DPR RI. Sebab menurut mereka penerbitan KMA tersebut masih memiliki berbagai kelemahan. Pertama, KMA tersebut belum mendapat persetujuan DPR RI dalam hal ini Komisi VIII.

“Seharusnya sebelum KMA ini dikeluarkan harus dibahas terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dulu dari DPR. Namun, sangat disesalkan bahwa Menteri Agama belum melaksanakan raker dengan Komisi VIII, khususnya terkait pembatalan ini,” sebutnya.

Kelemahan kedua, penerbitan KMA bertentangan dengan Pasal 20 UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pada ketentuan Pasal 20 UU No.34/2014 disebutkan:

1. Pengelolaan Keuangan Haji dilakukan oleh BPKH.
2. BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang ini.
3. BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
4. Pengelolaan Keuangan Haji oleh BPKH dilakukan secara korporatif dan nirlaba.

Sedangkan dalam KMA tersebut pada diktum Menetapkan Kedua huruf (b) dan (d) mengatur kewenangan, tugas, dan fungsi BPKH dengan membuat norma baru yang berbunyi: ‘Setoran pelunasan Bipih pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH’.

Artinya, penerbitan KMA No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M cacat secara hukum dan tidak sesuai dengan hubungan ketatanegaraan antara DPR dan Pemerintah.

Jika mengacu pada KMA tersebut, calon jemaah haji diberikan dua opsi, yakni dana yang sudah disetor bisa ditarik atau disimpan secara khusus oleh BPKH untuk nanti dikembalikan.

“Sebenarnya ini merupakan satu bentuk niat baik Menteri Agama, tetapi dilakukan dengan cara yang kurang tepat. Sebab, Menteri Agama secara sepihak menambah kewenangan dan fungsi baru kepada BPKH tanpa persetujuan DPR. Artinya, Menteri Agama melanggar UU yang sudah disepakati antara Presiden dan DPR,” sebutnya.

“Dan sebaliknya, jika pemerintah Arab Saudi, berdasarkan pertimbangan dengan mengambil mudhorat yang terkecil, dan akhirnya memutuskan pelaksanaan ibadah haji tahun 1441H/2020 M ditiadakan, maka kita hormati. Dan calon jemaah haji tetap bersabar sampai tahun depan. Awas, jangan sampai menjadi prank loh, keputusan kemenag tersebut,” demikian Hendro Susanto.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya