Berita

Mantan prajurit TNI Angkatan Darat, Ruslan Buton/Net

Presisi

Ruslan Buton Melawan Lewat Praperadilan, Begini Kata Polri

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 08:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan prajurit TNI Angkatan Darat, Ruslan Buton telah resmi mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong alias hoax dan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pun menghargai upaya perlawanan Ruslan Buton melalui praperadilan tersebut.

“Polri sangat menghargai upaya praperadilan yang telah diajukan oleh penasihat hukum RB,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (4/6).


Ahmad menegaskan, prapreadilan merupakan hak yang dimiliki oleh para tersangka yang diatur oleh UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus sesuai ketentuan UU yang berlaku,” tegas Ahmad.

Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton mencomot Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5).

Ruslan kemudian ditetapkan tersangka oleh Bareskrim siber dalam kasus penyebaran informasi hoax dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.
Ruslan pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5) selama 20 hari hingga 17 Juni 2020.

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya