Berita

Mantan prajurit TNI Angkatan Darat, Ruslan Buton/Net

Presisi

Ruslan Buton Melawan Lewat Praperadilan, Begini Kata Polri

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 08:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan prajurit TNI Angkatan Darat, Ruslan Buton telah resmi mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong alias hoax dan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pun menghargai upaya perlawanan Ruslan Buton melalui praperadilan tersebut.

“Polri sangat menghargai upaya praperadilan yang telah diajukan oleh penasihat hukum RB,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (4/6).


Ahmad menegaskan, prapreadilan merupakan hak yang dimiliki oleh para tersangka yang diatur oleh UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus sesuai ketentuan UU yang berlaku,” tegas Ahmad.

Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton mencomot Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5).

Ruslan kemudian ditetapkan tersangka oleh Bareskrim siber dalam kasus penyebaran informasi hoax dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.
Ruslan pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5) selama 20 hari hingga 17 Juni 2020.

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, 

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya