Berita

Mantan prajurit TNI Angkatan Darat, Ruslan Buton/Net

Presisi

Ruslan Buton Melawan Lewat Praperadilan, Begini Kata Polri

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 08:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan prajurit TNI Angkatan Darat, Ruslan Buton telah resmi mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong alias hoax dan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pun menghargai upaya perlawanan Ruslan Buton melalui praperadilan tersebut.

“Polri sangat menghargai upaya praperadilan yang telah diajukan oleh penasihat hukum RB,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (4/6).


Ahmad menegaskan, prapreadilan merupakan hak yang dimiliki oleh para tersangka yang diatur oleh UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus sesuai ketentuan UU yang berlaku,” tegas Ahmad.

Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton mencomot Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5).

Ruslan kemudian ditetapkan tersangka oleh Bareskrim siber dalam kasus penyebaran informasi hoax dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.
Ruslan pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5) selama 20 hari hingga 17 Juni 2020.

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya