Berita

Perwakilan Perdagangan AS Robert Lighthizer/Net

Bisnis

AS Akan Selidiki Skema Pajak Digital Beberapa Negara Termasuk Indonesia, Sri Mulyani Belum Mau Komentar

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 06:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Amerika Serikat sedang menyelidiki pajak layanan digital yang diadopsi atau dipertimbangkan oleh Inggris, Italia, Brasil dan negara-negara lain sebagai langkah untuk menertibkan tarif hukuman baru dan meningkatkan ketegangan perdagangan.

Beberapa negara menanggapi bahwa pajak semacam itu adalah cara untuk meningkatkan pendapatan dari operasi lokal perusahaan, termasuk Alphabet Inc (Google) dan Facebook Inc (FB.O).

"Presiden (Donald) Trump khawatir bahwa banyak mitra dagang kami mengadopsi skema pajak yang dirancang untuk menargetkan perusahaan kami secara tidak adil," kata Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer dalam sebuah pernyataannya.


"Kami siap untuk mengambil semua tindakan yang sesuai untuk membela bisnis dan pekerja kami terhadap segala diskriminasi semacam itu," lanjut Lighthizer, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (3/6).

Dalam pemberitahuan Federal Register, USTR mengatakan penyelidikan akan mencakup pajak layanan digital yang diadopsi atau sedang dipertimbangkan oleh Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Spanyol, Turki, Inggris dan termasuk Indonesia. Agen perdagangan mengatakan telah meminta konsultasi dengan pemerintah-pemerintah ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri belum mau berkomentar soal ini.  
"Pajak digital saya gak mau jawab dulu," ujar Sri Mulyani sesuai Ratas Kabinet kepada media, pada Rabu (3/6).

Sri Mulyani telah menetapkan untuk perusahaan over the top seperti Netflix dan Spotify yang beroperasi di Indonesia harus bayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen mulai bulan depan.

Ini merupakan langkah tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani tutup kebocoran ekonomi Indonesia.

Namun, Netflix hingga Zoom belum pernah membayarkan PPN-nya dengan dalih bukan Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, seperti dikutip dari CNN, Rabu (3/6).

Sendiri sejak 2019 Indonesia berupaya menarik pajak dari barang atau jasa digital asing yang bertransaksi di Indonesia, seperti Netflix dan Spotify, yang diwajibkan membayar PPN 10 persen tahun depan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya