Berita

Perwakilan Perdagangan AS Robert Lighthizer/Net

Bisnis

AS Akan Selidiki Skema Pajak Digital Beberapa Negara Termasuk Indonesia, Sri Mulyani Belum Mau Komentar

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 06:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Amerika Serikat sedang menyelidiki pajak layanan digital yang diadopsi atau dipertimbangkan oleh Inggris, Italia, Brasil dan negara-negara lain sebagai langkah untuk menertibkan tarif hukuman baru dan meningkatkan ketegangan perdagangan.

Beberapa negara menanggapi bahwa pajak semacam itu adalah cara untuk meningkatkan pendapatan dari operasi lokal perusahaan, termasuk Alphabet Inc (Google) dan Facebook Inc (FB.O).

"Presiden (Donald) Trump khawatir bahwa banyak mitra dagang kami mengadopsi skema pajak yang dirancang untuk menargetkan perusahaan kami secara tidak adil," kata Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer dalam sebuah pernyataannya.

"Kami siap untuk mengambil semua tindakan yang sesuai untuk membela bisnis dan pekerja kami terhadap segala diskriminasi semacam itu," lanjut Lighthizer, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (3/6).

Dalam pemberitahuan Federal Register, USTR mengatakan penyelidikan akan mencakup pajak layanan digital yang diadopsi atau sedang dipertimbangkan oleh Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Spanyol, Turki, Inggris dan termasuk Indonesia. Agen perdagangan mengatakan telah meminta konsultasi dengan pemerintah-pemerintah ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri belum mau berkomentar soal ini.  
"Pajak digital saya gak mau jawab dulu," ujar Sri Mulyani sesuai Ratas Kabinet kepada media, pada Rabu (3/6).

Sri Mulyani telah menetapkan untuk perusahaan over the top seperti Netflix dan Spotify yang beroperasi di Indonesia harus bayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen mulai bulan depan.

Ini merupakan langkah tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani tutup kebocoran ekonomi Indonesia.

Namun, Netflix hingga Zoom belum pernah membayarkan PPN-nya dengan dalih bukan Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, seperti dikutip dari CNN, Rabu (3/6).

Sendiri sejak 2019 Indonesia berupaya menarik pajak dari barang atau jasa digital asing yang bertransaksi di Indonesia, seperti Netflix dan Spotify, yang diwajibkan membayar PPN 10 persen tahun depan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya