Berita

Perwakilan Perdagangan AS Robert Lighthizer/Net

Bisnis

AS Akan Selidiki Skema Pajak Digital Beberapa Negara Termasuk Indonesia, Sri Mulyani Belum Mau Komentar

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 06:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Amerika Serikat sedang menyelidiki pajak layanan digital yang diadopsi atau dipertimbangkan oleh Inggris, Italia, Brasil dan negara-negara lain sebagai langkah untuk menertibkan tarif hukuman baru dan meningkatkan ketegangan perdagangan.

Beberapa negara menanggapi bahwa pajak semacam itu adalah cara untuk meningkatkan pendapatan dari operasi lokal perusahaan, termasuk Alphabet Inc (Google) dan Facebook Inc (FB.O).

"Presiden (Donald) Trump khawatir bahwa banyak mitra dagang kami mengadopsi skema pajak yang dirancang untuk menargetkan perusahaan kami secara tidak adil," kata Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer dalam sebuah pernyataannya.


"Kami siap untuk mengambil semua tindakan yang sesuai untuk membela bisnis dan pekerja kami terhadap segala diskriminasi semacam itu," lanjut Lighthizer, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (3/6).

Dalam pemberitahuan Federal Register, USTR mengatakan penyelidikan akan mencakup pajak layanan digital yang diadopsi atau sedang dipertimbangkan oleh Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Spanyol, Turki, Inggris dan termasuk Indonesia. Agen perdagangan mengatakan telah meminta konsultasi dengan pemerintah-pemerintah ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri belum mau berkomentar soal ini.  
"Pajak digital saya gak mau jawab dulu," ujar Sri Mulyani sesuai Ratas Kabinet kepada media, pada Rabu (3/6).

Sri Mulyani telah menetapkan untuk perusahaan over the top seperti Netflix dan Spotify yang beroperasi di Indonesia harus bayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen mulai bulan depan.

Ini merupakan langkah tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani tutup kebocoran ekonomi Indonesia.

Namun, Netflix hingga Zoom belum pernah membayarkan PPN-nya dengan dalih bukan Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, seperti dikutip dari CNN, Rabu (3/6).

Sendiri sejak 2019 Indonesia berupaya menarik pajak dari barang atau jasa digital asing yang bertransaksi di Indonesia, seperti Netflix dan Spotify, yang diwajibkan membayar PPN 10 persen tahun depan.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya