Berita

Mantan Dirut PTPN III, Dolly Parlugatan Pulungan (berkemeja tahanan KPK)/RMOL

Hukum

Perkara Suap Gula, Dolly Parlugatan Divonis 5 Tahun Penjara Dan I Kadek Kertha 4 Tahun Penjara

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 01:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlugatan Pulungan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

"Menyatakan Terdakwa Dolly Parlugatan Pulungan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan pertama," ucap Ketua Majelis Hakim, M. Siradj di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6).

Dakwaan pertama ialah Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila ketentuan denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," terang Hakim M. Siradj.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan putusan.

"Hal yang memberatkan putusan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan putusan ialah terdakwa sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," jelas Hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Selain itu, terdakwa lainnya yakni I Kadek Kertha Laksana selaku Dirut PTPN III juga divonis bersamaan.

Majelis Hakim memvonis I Kadek dengan pidana kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

I Kadek terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan pertama seperti vonis Dolly.

Sedangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap putusan kepada I Kadek juga sama seperti Dolly.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni Pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya