Berita

Mantan Dirut PTPN III, Dolly Parlugatan Pulungan (berkemeja tahanan KPK)/RMOL

Hukum

Perkara Suap Gula, Dolly Parlugatan Divonis 5 Tahun Penjara Dan I Kadek Kertha 4 Tahun Penjara

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 01:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlugatan Pulungan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

"Menyatakan Terdakwa Dolly Parlugatan Pulungan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan pertama," ucap Ketua Majelis Hakim, M. Siradj di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6).

Dakwaan pertama ialah Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila ketentuan denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," terang Hakim M. Siradj.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan putusan.

"Hal yang memberatkan putusan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan putusan ialah terdakwa sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," jelas Hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Selain itu, terdakwa lainnya yakni I Kadek Kertha Laksana selaku Dirut PTPN III juga divonis bersamaan.

Majelis Hakim memvonis I Kadek dengan pidana kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

I Kadek terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan pertama seperti vonis Dolly.

Sedangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap putusan kepada I Kadek juga sama seperti Dolly.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni Pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya